Ini Daftar Kendaraan yang Boleh Melintas Selama PSBB dan Masa Larangan Mudik

Jumat, 24 April 2020 – 14:37 WIB
Kementerian Perhubungan. Foto: Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah secara resmi memutuskan larangan mudik kepada masyarakat pada lebaran 2020 ini terhitung mulai hari Jumat (24/4). Langkah itu untuk mencegah penyebaran virus Corona yang kian meluas.

Juru Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Adita Irawati pihaknya telah menyusun peraturan tentang pengendalian tranportasi selama masa larangan mudik tersebut.

BACA JUGA: Wahai Pemudik, Ingat Kendaraan Pribadi yang Masuk Jateng harus Memenuhi Persyaratan Ini

Adapun yang dibatasi merupakan seluruh transportasi umum dan kendaraan pribadi baik roda dua maupun roda empat yang hendak keluar atau masuk ke wilayah PSBB atau wilayah yang dianggap zona merah.

"Adapun ruang lingkup dari peraturan ini adalah, larangan sementara penggunaan sarana transportasi umum, baik untuk transportasi darat, laut, udara, dan kereta api, serta kendaraan pribadi dan sepeda motor, dengan tujuan keluar dan atau masuk wilayah PSBB atau zona merah penyebaran Covid-19," kata Adita kepada awal media.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Prabowo Curhat, Aturan untuk Kendaraan Pribadi, Ridwan Kamil Minta Maaf

Dia menambahkan, larangan ini dikecualikan untuk angkutan logistik dan angkutan petugas.

"Hanya kendaraan angkutan logistik atau barang kebutuhan pokok, kendaraan pengangkut obat-obatan, kendaraan pengangkut petugas, kendaraan pemadam kebakaran, ambulan, dan juga mobil jenazah yang boleh melintas," imbuhnya.

BACA JUGA: Mengejutkan, Lihatlah Kondisi Kota Ini Sekarang setelah 22 Hari Lockdown

Adita juga menegaskan, tidak ada penutupan jalan nasional maupun jalan tol, tetapi yang dilakukan adalah pendekatan atau pembatasan kendaraan yang diizinkan melintas atau tidak.

"Hal ini ditujukan untuk menjamin kelancaran angkutan logistik yang dibutuhkan ketersediaannya oleh seluruh lapisan masyarakat," ungkapnya.

Adita juga berharap agar masyarakat bisa memahami keputusan itu untuk keselamatan bersama, dengan mencegah penyebaran Covid-19 idi seluruh Indonesia.

"Mari kita bersama-sama menegakkan aturan ini dengan tidak mudik dan tidak berpergian di masa pandemi Covid-19 ini," pungkasnya. (mg9/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler