jpnn.com, JAKARTA - Selain komisi, rapat paripurna DPR, Selasa (29/10), juga menetapkan nama-nama anggota fraksi yang mengisi Badan Anggaran (Banggar). Anggota Banggar DPR berjumlah 100 orang, yang berasal dari sembilan fraksi yang ada.
Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin itu, susunan anggota Banggar DPR diisi oleh 22 dari Fraksi PDIP, 15 Fraksi Partai Golkar, 14 Fraksi Partai Gerindra, 10 Fraksi Partai Nasdem, 10 Fraksi PKB, 9 Fraksi Partai Demokrat, 9 Fraksi PKS, 8 PAN dan 3 PPP.
BACA JUGA: Borong, PDI Perjuangan Pimpin Tiga Komisi dan Banggar di Parlemen
Pasal 70 Ayat 1 huruf a sampai g, dan Pasal 2 serta 3 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib, mengatur sejumlah tugas Banggar. Huruf a, membahas bersama pemerintah yang diwakili oleh menteri untuk menentukan pokok-pokok kebijakan fiskal secara umum dan prioritas anggaran untuk dijadikan acuan bagi setiap kementerian/lembaga dalam menyusun usulan anggaran. Huruf b, menetapkan pendapatan negara bersama pemerintah dengan mengacu pada usulan komisi yang berkaitan.
Huruf c, membahas rancangan undang-undang tentang APBN bersama presiden yang dapat diwakili oleh menteri mengenai alokasi anggaran untuk fungsi dan program pemerintah dan dana alokasi transfer daerah dengan mengacu pada keputusan rapatkerja komisi dan Pemerintah.
BACA JUGA: Bagaimana Pembahasan Dana Saksi di Banggar?
Huruf d, melakukan sinkronisasi hasil pembahasan di komisi dan alat kelengkapan DPR lainnya mengenai rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga. Huruf e, melakukan sinkronisasi terhadap usulan program pembangunan daerah pemilihan yang diusulkan komisi. Huruf f, membahas laporan realisasi dan perkiraan realisasi yang berkaitan dengan APBN. Huruf g, membahas pokok-pokok penjelasan atas rancangan undang-undang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.
Pasal 70 Ayat 2 menyatakan Badan Anggaran hanya membahas alokasi anggaran yang sudah diputuskan oleh komisi. Sementara itu, Pasal 70 Ayat 3 menyatakan anggota komisi dalam Badan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 Ayat 3 harus mengupayakan alokasi anggaran yang diputuskan komisi dan menyampaikan hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 kepada komisi melalui rapat komisi. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Banggar DPR Tunggu Dasar Hukum Dana Kelurahan
Berikut susunan anggota Banggar DPR periode 2019-2024 yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (29/10):
A. Fraksi PDIP
1. Said Abdullah
2. Dolfie
3. Rudianto Tjen
4. Dede Indra Permana
5. Cornelis
6. Ichan Soelistio
7. Mindo Sianipar
8. Effendi sianiar
9. Sunarna
10. Sukur Nababan
11. Mochamad Herviano
12. Sarce Bandaso
13. Adistrya Suryo s
14. Mercyc Barends
15. Fallah Amru
16. Ign Kusuma Kelakan
17. Imam Suroso
18. Elva Hartati
19. Andriana C Dondokambey
20. My Esti Wijayati
21. Marsiaman Saragih
22. Agung Rai
B. Fraksi Partai Golkar
1. Muhidin Mohamad Said
2. Bobby Adhityo Rizaldi
3. Dave Akbarshah Fikarno
4. Agung Widyantoro
5. Sari Yuliati
6. Salim Fakhry
7. Budhy setiawan
8. Hamka Baco Kady
9. Ansar Ahmad
10. Mukhtarudin
11. Maman Abdurrahman
12. John Kenedy Azis
13. Dewi Asmara
14. Yahya Zaini
15. Muhammad Nur Purnamasidi
C. Fraksi Partai Gerindra
1. Soepriyatno
2. Moreno Soeprapto
3. Andi Ruskati Ali Baal
4. Sugiono
5. Ardhya Pratiwi
6. Kardaya Warnika
7. Martina
8. Mulyadi
9. Katherine Anggela Oendoen
10. Susi Marleny Bachsin
11. Putih Sari
12. Elnino M. Husein mohi
13. Eddy Santana Putra
14. Sri Meliyana
D. Fraksi Partai Nasdem
1. Rusdi Masse Mappasessu
2. Sri Wulan
3. Achmad Hatari
4. Percha Leanpuri
5. Ahmad Sahroni
6. Hasnah Syams
7. Syarif Abdullah Alkadrie
8. Charles Meikyansyah
9. Rian Firmansyah
10. Roberth Rouw
E. Fraksi Partai PKB
1. Cucun Ahmad Syamsurijal
2. Siti Mukaromah
3. Sofyan Ali
4. Bertu Merlas
5. Yanuar Prihatin
6. Bisri Romly
7. Anisah Syakur
8. Anggia Erma Rini
9. Muhtarom
10. Ratna Juwita Sari
F. Fraksi Partai Demokrat
1. Edhie Baskoro Yudhoyono
2. Suhardi Duka
3. Didik Mukrianto
4. Wahyu Sanjaya
5. Jhoni Allen Marbun
6. Vera Febyanthy
7. Harmusa Oktaviani
8. Rizki Aulia Rahman Natakusumah
9. Bramantyo Suwondo
G. Fraksi PKS
1. Ecky Awal Mucharam
2. Sukamta
3. Muhammad Nasir Djamil
4. Hermanto
5. Sigit Sosiantomo
6. Rofik Hananto
7. Netty Prasetiyani
8. Fahmi Alaydroes
9. Chairul Anwar
H. Fraksi PAN
1. Farah Puteri Nahlia
2. John Siffy Mirin
3. Haerudin
4. Boyman Harun
5. Eko Hendro Purnomo
6. Ashabul Kahfi
7. Abdul Hakim Bafagih
8. Ahmad Yohan
I. Fraksi PPP
1. Syaifullah Tamliha
2. Sy. Anas thahir
3. Muslich Zainal Abidin
Redaktur & Reporter : Boy