jpnn.com - SIDANG kode etik dan disiplin disiplin terhadap tiga anggota polisi yang terkait kasus gratifikasi penambangan pasir Desa Selok Awar Awar, Pasiria, Lumajang di Mapolda Jawa Timur begitu menghebohkan. Pasalnya, dalam sidang tersebut Kepala Desa Selok Awar Awar Hariyono membeberkan semua pihak yang menerima “fulus” dari dirinya.
Status Hariyono dalam sidang itu adalah saksi. Dia bersama dua tersangka lain pembunuhan Salim Kancil, yakni Kaur Pembangunan Desa Selok Awar-Awar Eko Adi Sumardianto dan pengurus alat berat di tambang Pantai Watu Pecak Harmoko.
BACA JUGA: Ini yang Membuat Menteri Yuddy Takjub ke Polres Kota Malang
Sebelum memberikan keterangan dalam sidang yang dimulai pukul 10.00 itu, Hariyono mengeluarkan selembar kertas yang diselipkan di saku celananya. Dia meletakkannya di kursi yang diduduki, di antara kedua pahanya.
Dengan melihat kerpekan itu, tersagka pembunuhan aktivis penolak tambang Salim Kancil itu lancar dalam menjawab pertanyaan yang diajukan Wakapolres Lumajang Kompol Iswahab selaku kepala sidang setelah menunduk untuk melihat kertas yang diduga kerpekan itu. (did/gun/idr/c11/kim)
BACA JUGA: Lihat Nih, Tujuh Perahu Nelayan Gotong-royong Seret Hiu Tutul...
Berikut penerima duit dari tambang pasir berdasar kerpekan Kades Hariyono:
Kapolsek Pasirian Rp 6 Juta
Kanitreskrim Rp 1,5 juta
Babinmas Polsek Pasirian Rp 3 juta
Danramil Rp 1 juta
Babinsa Rp 500 ribu
Asisten Rp 2 juta
Mandor Rp 2 juta
Sugiantoko Rp 3 juta (pinjaman) dan Rp 1 juta
BACA JUGA: Kisah Sedih Suami yang Baik Hati Dibuat Bangkrut Istri Sendiri, di Pengadilan Pun Menangis...
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menguat, Dugaan Heli Nyemplung ke Danau Toba, Ini Kesaksian Warga
Redaktur : Tim Redaksi