jpnn.com - JAKARTA -- Permainan judi online masih marak. Praktek perjudian di dunia maya, itu ternyata juga marak beroperasi dan dikendalikan dari Provinsi Banten.
Ini terbukti dengan keberhasilan jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melibas sindikat perjudian online beromzet miliaran rupiah di sebuah ruko kawasan Alam Sutera, Tangerang Selatan, Banten, Senin (6/1).
BACA JUGA: Berdalih Jatah Pengamanan, Oknum Ormas Peras Warga
Tak tanggung-tanggung delapan tersangka dilibas. Mereka adalah yakni HA (25), PA (21), ZE (26), AF (24), RZ (30), RC (31), AG (24), dan YD (30). Mereka punya peran masing-masing.
Ada yang berperan sebagai programer, penulis artikel bola, koordinator artikel. Bahkan, ada yang sebagai accounting, HRD, desain grafis yang menggarap website hingga pemilik dan penanggungjawab website.
BACA JUGA: Minta Jatah Pengamanan, Oknum Ormas Peras Pengawas
Ihwal pengungkapan praktek judi online ini berawal dari patrol cyber yang dilakukan jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menjelaskan dari penelusuran diketahui bahwa para pelaku ini diduga melakukan praktek judi online melalui beberapa website.
“Seperti www.duniabola.net, www.bdbola.com, www.agenindo.com, www.agentsbobetonline.com, dan www.greysnow.com," ujar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (29/1).
BACA JUGA: Mayat di Bagasi Bernama Febby Lorita
Polisi tak kehilangan akal untuk memberangus aksi perjudian ini. Penyamaran pun dilakukan dengan cara masuk menjadi member website. Hal ini bertujuan pura-pura untuk main judi.
Lantas, operator website meminta sejumlah uang agar disetor ke rekening yang sudah disiapkan. Jika sudah menyetor ke rekening, maka akan diberikan kode akses berupa ID dan password.
Nah, dari situlah mulai terlacak IP Adress website itu berada di ruko kawasan Alam Sutera milik tersangka YD. Lantas, ruko digerebek dan pelaku diringkus.
Rikwanto menambahkan, kepada penyidik para tersangka mengaku praktek perjudian online ini sudah dikelola sejak 2011 silam dengan omset mencapai Rp 1 miliar perbulannya.
Menurut dia, dari tangan para tersangka disita berbagai barang bukti. Antara lain, 14 unit komputer, empat modem internet, 100 lembar KTP palsu, Sembilan unit handphone. Kemudian, 17 Tokem M-banking BCA, lima Tokem M-banking Mandiri.
“Serta print out administrasi atau dokumen-dokumen mengenai judi online tersebut," ungkap bekas Kapolres Klaten, Jawa Tengah, ini.
Tak hanya itu, kepolisian juga sudah melakukan pemblokiran 32 rekening yang diduga terkait praktek perjudian online ini. “Kita juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk memblokir website mereka,” katanya.
Para tersangka dijerat pasal 303 KUHP tentang Perjudian ancamannya paling lama 10 tahun penjara. Tak hanya itu, mereka juga dijerat pasal 27 ayat 2 serta pasal 45 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta pasal 3 dan 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Karyawati Diperkosa di Tangga Darurat Mal
Redaktur : Tim Redaksi