Ini Daftar Harga Tiket Bus AKAP, Ada Dua Rute Perjalanan yang Dilarang

Jumat, 15 Mei 2020 – 05:04 WIB
Suasana di Terminal Bus Kalideres, Jakarta Barat, Senin (11/3). Ilustrasi Foto: Soetomo Samsu/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Semenjak moda transportasi kembali beroperasi banyak perusahaan otobus (PO) yang sudah membuka tiket pemesanan untuk perjalanan ke luar kota.

Namun, pemilik agen bus antar-kota antar-provinsi (AKAP) harus menaikkan harga tiket lantaran bus yang beroperasi hanya terbatas.

BACA JUGA: Bus AKAP Mulai Beroperasi Lagi, Ini Harga Tiket dan Cara Pembeliannya

Selain itu, mereka juga harus mengurangi kapasitas penumpang demi menjaga penularan virus Corona.

Seperti dikatakan pemilik PO Bus SAN, Kurnia Lesani Adnan pihaknya hanya mendapatkan izin untuk mengoperasikan bus-nya hanya empat unit dengan rute Jakarta-Bengkulu.

BACA JUGA: Antrean Penumpang di Terminal 2 Bandara Soetta, ini Penjelasan AP II

Padahal, kata Kurnia, armada mereka memiliki rute dengan tujuan ke Jawa Tengah dan Jawa Barat.

"Kami dapat izin hanya line Jakarta-Bengkulu empat bus. Biasanya harga Rp 450 ribu kami sesuaikan menjadi Rp 675 ribu," kata pria yang sekaligus menjabat sebagai Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) melalui pesan singkatnya.

Harga tersebut, lanjut Kurnia, sudah disesuaikan dengan protokol kesehatan, di mana semua armadanya hanya diisi 50 persen dari kapasitas yang tersedia.

BACA JUGA: Edan! Demi Bisa Mudik, 4 Orang Ini Jalan Kaki Lewati Sungai dan Gunung

"Kami menaikkan harga karena busnya tidak boleh penuh," ungkapnya.

Untuk pembelian tikenya sendiri, Kurnia menjelaskan, calon pemudik bisa melakukan pembelian secara langsung di terminal Pulo Gebang, Bekasi atau bisa menghubungi kantor mereka.

"Kalau mau pembelian tiket secara online juga bisa. Update di medsos kami Po_San official atau bisa download aplikasi BuzzIt client untuk aplikasi ticketing kami," katanya.

Diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah melonggarkan moda transportasi antar-kota antar-provinsi (AKAP) di tengah pandemi corona untuk tetap beroperasi.

Ketentuan ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Selain itu, pemerintah juga mengatur berbagai syarat agar masyarakat bisa keluar atau masuk wilayah zona merah.

Di antaranya, surat izin berpergian dan berkegiatan dari atasan bagi para ASN, TNI, Polri, ataupun pegawai BUMN.

Syarat yang sama juga berlaku bagi pegawai swasta, tetapi perlu ditambah dengan surat dari pejabat desa setingkat kepala desa.

Kemudian, bagi masyarakat yang mau berpergian harus membawa surat keterangan sehat yang diperoleh dari dokter di rumah sakit, puskesmas, atau klinik. (mg9/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler