Ini Dampak Negatif Pembatalan Reklamasi Teluk Jakarta

Rabu, 07 Juni 2017 – 21:16 WIB
Teluk Jakarta. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Pakar dari Lembaga Afiliasi Penelitian dan Industri Institut Teknologi Bandung (ITB) Hernawan Mahfudz mengatakan, penghentian proyek reklamasi akan berdampak sangat buruk bagi pembangunan di DKI Jakarta.

Pasalnya, Jakarta akan kehilangan potensi kawasan baru yang sangat dibutuhkan untuk pemerataan pembangunan serta penduduk.

BACA JUGA: Isu Reklamasi Teluk Jakarta Senjata untuk Menghantam Jokowi

"Kedua, lapangan kerja yang seharusnya ada menjadi tidak ada," kata dia saat dihubungi wartawan, Rabu (7/6).

Berdasarkan data Badan Pembangunan Daerah DKI Jakarta, proyek reklamasi akan mampu menyerap hingga 1,2 juta tenaga kerja. Karena itu, sangat disayangkan jika proyek tersebut dihentikan tanpa alasan yang benar-benar kuat.

BACA JUGA: Anies Pimpin Salat Jenazah Adik Kandungnya

"Jangan sampai hanya ingin diberhentikan saja tanpa memikirkan kepentingan-kepentingan lain. Jadi harus dipikirkan secara komprehensif," ujar Hernawan.

Permasalahan yang ketiga, pemerintah daerah akan kehilangan pemasukan untuk membeli pompa-pompa banjir. Untuk mengatasi banjir di ibu kota, tidak cukup dengan membangun tanggul-tanggul.

BACA JUGA: Ikut Berbelasungkawa, Anies Kutuk Bom Kampung Melayu

"Biaya pembelian pompa untuk menanggulangi banjir Jakarta harus diambil alih sama pemerintah daerah. Pembelian pompa butuh biaya besar," kata Hernawan.

Saat ini Jakarta tetap membutuhkan pompa lantaran permukaan tanah di kawasan utara yang lebih rendah dari permukaan air laut. Berdasarkan sejumlah kajian, pemasangan pompa paling optimal di muara-muara sungai.

"Apakah ada yang bisa menjamin 10 tahun ke depan permukaan tanah tidak akan turun? Jika ada yang bisa menjamin, tidak perlu pakai tanggul," tegas Hernawan.

Pengamat tata ruang dari Universitas Trisakti Yayat Supriatna turut memaparkan sejumlah permasalahan yang akan dihadapi pemerintah daerah Jakarta jika reklamasi dihentikan.

Pertama, Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, Anies Baswedan-Sandiaga Uno akan menuai gugatan dari pengembang. Sebab, pengembang telah melakukan investasi yang besar setelah mendapatkan izin proyek dari pemda.

“Dalam hal ini tidak dipedulikan siapa pemimpin DKI Jakarta yang telah mengeluarkan izin. Yang menjadi fokusnya adalah pemerintah provinsi telah mengeluarkan izin tersebut dan ini rawan gugatan dari para pengembang,” ujar Yayat

Selain izin dari pemerintah provinsi, Yayat melanjutkan, pembangunan pulau reklamasi juga berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 52 Tahun 1995.

Keppres tersebut dikeluarkan Presiden Soeharto pada 13 Juli 1995. Dengan demikian, jika mau dihentikan, harus ada dasar hukum yang jelas dulu. Apalagi, pemerintah pusat ingin melanjutkan pembangunan reklamasi. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Simak Nih, Pesan Mas Anies untuk Sambut Harkitnas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler