jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mau dianggap melanggar aturan karena tetap memproses Setya Novanto yang dalam beberapa hari terakhir dirawat di rumah sakit akibat kecelakaan tunggal di Bilangan Permata Hijau, Kamis (16/11) lalu.
Karena itu, sebelum proses dilakukan, penyidik lembaga antirasuah meminta Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melakukan pemeriksaan terlebih dahulu.
BACA JUGA: Ida: Kasus Korupsi E-KTP dan Novanto Mengganggu Citra DPR
Setelah itu barulah tersangka korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tersebut dibawa dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Kencana pada Minggu (19/11) malam, untuk ditahan di Rutan KPK.
"Sudah ada hasil kesimpulan dari IDI, menyatakan SN sudah dapat dilakukan pemeriksaan dalam proses hukum yang sedang berjalan," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/11).
BACA JUGA: Akhirnya, KPK Periksa Setya Novanto Sebagai Tersangka
Dengan adanya kesimpulan tersebut, KPK kemudian melakukan proses pemeriksaan awal. Bahkan, lanjut Febri, Novanto pun bersedia menandatangani berita acara pencabutan pembantaran dan penahanan lanjutan.
"SN (Setya Novanto) telah bersedia menandatangani berita acara pencabutan pembantaran dan penahanan lanjutan," pungkas Febri.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Presiden Jokowi Tak Melindungi Novanto, Nih Buktinya
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Harus Siapkan Strategi Hadapi Perlawanan Novanto
Redaktur & Reporter : Ken Girsang