jpnn.com, JAKARTA - KPK sudah mengurung tersangka korupsi proyek e-KTP Setya Novanto, Minggu (19/11) malam. Namun, ketua DPR sekaligus ketua umum Partai Golkar itu sudah melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKi) Boyamin Saiman meminta Komisi yang dipimpin Agus Rahardjo itu harus menyiapkan diri untuk meladeni perlawanan Novanto. Jangan sampai kekalahan di praperadilan sebelumnya terulang.
BACA JUGA: Tamu Misterius Setnov dan Upaya Gagal Menghadap Jokowi
Menurut Boyamin, ada beberapa strategi yang bisa dilakukan KPK meladeni perlawanan Novanto. Salah satunya, KPK harus mempercepat pemberkasan Novanto sehingga ketika berkas penyidikan dinyatakan lengkap atau P21, maka praperadilan dinyatakan batal demi hukum.
“Ini strategi yang jitu,” tegas Boyamin saat berbincang dengan JPNN.com, Senin (20/11).
BACA JUGA: Percayalah! Setya Novanto Sehat, Siap Pakai Rompi Oranye
Menurut Boyamin, waktu untuk melengkapi berkas masih cukup. Sebab, sidang praperadilan Novanto diprediksi akan digelar perdana 30 November 2017. Kalau KPK misalnya tidak hadir pada 30 November 2017, maka sidang kemungkinan ditunda hingga sepekan. Jika tidak hadir lagi di sidang kedua, maka sidang bisa kembali ditunda sepekan kemudian.
“Jadi, praperadilannya 14 Desember 2017,” ungkap pengacara mantan Ketua KPK Antasari Azhar itu.
BACA JUGA: Fredrich Yunadi, Silakan Simak Omongan Prof Mahfud MD Ini
Karena itu, Boyamin kembali mengingatkan bahwa masih cukup waktu untuk melimpahkan berkas Novanto ke penuntutan maupun Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dia yakin, pemberkasan KPK juga sudah mendekati rampung.
“Saksi sudah selesai diperiksa, hanya kurang BAP (berita acara pemeriksaan) tersangka Setnov," jelas Boyamin.
Terlepas dari strategi itu, Boyamin yakin KPK kali ini lebih siap. KPK sudah belajar dari pengalaman kekalahan sebelumnya.
Apalagi, kata dia, KPK punya bukti baru yang sangat memperkuat dugaan keterlibatan Novanto dalam perkara yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu. Yakni, rekaman keterangan almarhum Direktur Biomorf Johannes Marliem dan pengusaha Made Oka Masagung.
"Jika maju praperadilan KPK akan menang juga karena ada bukti baru Johanes Marliem dan Oka Masagung. Juga (sisi) administrasi lebih komplit karena belajar kalah praperadilan (sebelumnya)," tutup Boyamin.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kata Fredrich Yunadi, Kondisi Setnov Seperti Ini
Redaktur & Reporter : Boy