Ini Delapan Tuntutan KAMI kepada Jokowi dan Negara

Selasa, 18 Agustus 2020 – 22:57 WIB
KAMI menggelar deklarasi di Tugu Proklamasi, Jakarta, Selasa (18/8). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) menyampaikan tuntutan kepada pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Tuntutan inilah yang mendasari KAMI melakukan gerakan.

Delapan tuntutan itu dibacakan secara bergantian oleh deklarator KAMI di antaranya Ahmad Yani, Din Syamsuddin, Rocky Gerung, hingga Rochmat Wahab.

BACA JUGA: Gatot Nurmantyo: Negara Tidak Boleh Menggampangkan Covid-19 dan Mendahului Urusan Lain

Ahmad Yani yang merupakan mantan anggota Komisi III DPR RI ini menjelaskan, KAMI merupakan gerakan moral rakyat Indonesia yang berasal dari berbagai elemen dan komponen. KAMI, kata politikus PBB itu, berjuang demi tegaknya kedaulatan negara.

"Terciptanya kesejahteraan rakyat, dan terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Yani yang menjabat sebagai Ketua Komite KAMI itu saat mendeklarasikan gerakannya di Tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/8).

BACA JUGA: Satu Pelaku Intoleran di Solo Ditangkap Saat Kabur ke Pacitan, Ini Perannya..

Yani melanjutkan, KAMI ingin masyarakat sejahtera berdasarkan amanat konstitusi. Selama ini, menurut dia, pengawasan terhadap aspek itu lemah sehingga pihaknya ingin mengawasinya dari segala potensi penyimpangan.

"KAMI berjuang dengan melakukan berbagai cara sesuai konstitusi, baik melalui edukasi, advokasi, maupun cara pengawasan sosial, politik moral, dan aksi-aksi dialogis, persuasif, dan efektif," sebut Ahmad yani. 

BACA JUGA: Begal Sadis yang Paling Dicari Polisi Akhirnya Ditangkap, Nih Tampangnya, Bonyok

Berikut ini delapan poin tuntutan KAMI:

1. Mendesak penyelenggara negara, khususnya pemerintah, DPR, DPD, dan MPR untuk menegakkan penyelenggaraan dan pengelolaan negara sesuai dengan (tidak menyimpang dari) jiwa, semangat dan nilai Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya terdapat Pancasila yang ditetapkan pada 18 Agustus 1945, dan diberlakukan kembali melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

2. Menuntut pemerintah agar bersungguh-sungguh menanggulangi pandemi Covid-19 untuk menyelamatkan rakyat Indonesia dengan tidak membiarkan rakyat menyelamatkan diri sendiri, sehingga menimbulkan banyak korban dengan mengalokasikan anggaran yang memadai, termasuk untuk membantu langsung rakyat miskin yang terdampak secara ekonomi.

3. Menuntut pemerintah bertanggung jawab mengatasi resesi ekonomi untuk menyelamatkan rakyat miskin, petani dan nelayan, guru atau dosen, tenaga kerja bangsa sendiri, pelaku UMKM dan koperasi, serta pedagang informal daripada membela kepentingan pengusaha besar dan asing.

4. Menuntut penyelenggara negara, khususnya pemerintah dan DPR untuk memperbaiki praktik pembentukan hukum yang menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945. Kepada pemerintah dituntut untuk menghentikan penegakan hukum yang karut marut dan diskriminatif, memberantas mafia hukum, menghentikan kriminalisasi lawan-lawan politik, menangkap dan menghukum berat para penjarah kekayaan negara.

5. Menuntut penyelenggaraan negara untuk menghentikan sistem dan praktik korupsi, kolusi dam nepotisme (KKN), serta sistem dan praktik oligarki, kleptokrasi, politik dinasti dan penyelewengan atau penyalahgunaan kekuasaan.

6. Menuntut penyelenggara negara, khususnya pemerintah, DPR, DPD dan MPR untuk tidak memberi peluang bangkitnya komunisme, ideologi antipancasila lainnya, dan separatisme serta menghentikan stigmatisasi kelompok keagamaan dengan isu intoleransi, radikalisme, dan ekstremisme serta upaya memecah belah masyarakat. Begitu pula mendesak pemerintah agar menegakkan kebijakan ekonomi dan politik luar negeri bebas aktif, dengan tidak condong bertekuk lutut kepada negara tertentu.

7. Menuntut pemerintah untuk mengusut secara sungguh-sungguh dan tuntas terhadap pihak yang berupaya melalui jalur konstitusi, mengubah Dasar Negara Pancasila, sebagai upaya nyata untuk meruntuhkan NKRI hasil Proklamasi 17 Agustus 1945, agar tidak terulang upaya sejenis di masa yang akan datang.

8. Menuntut presiden untuk bertanggung jawab sesuai sumpah dan janji jabatannya serta mendesak lembaga-lembaga negara (MPR, DPR, DPD dan MK) untuk melaksanakan fungsi dan kewenangan konstitusionalnya demi menyelamatkan rakyat, bangsa dan negara Indonesia. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler