jpnn.com, SOLO - Polisi kembali berhasil mengamankan satu lagi tersangka kasus intoleransi di Kampung Mertodranan RT01/ RW01 Kelurahan/ Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Jateng, pada Minggu (16/8) lalu.
Pelaku berinisial S yang sempat melarikan diri tersebut ditangkap di Pacitan, Jawa Timur.
BACA JUGA: 5 Pelaku Intoleran di Solo Ditangkap, Kapolda Jateng Tegas Minta yang Lain Segera Menyerahkan Diri
Saat ini, tersangka sudah dibawa ke Polresta Surakarta dan langsung di tahan di Rutan Polresta Surakarta untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak menyebutkan, keterlibatan tersangka S merupakan sebagai penggerak dari salah satu kelompok massa yang saat itu melakukan aksi kekerasan di kawasan Pasar Kliwon Solo.
BACA JUGA: Tak Terima Anak Dibentak, Istri Kalap, Suami Disiram Bensin Lalu Dibakar, Hanya Gegara Lembu
“Jadi total tersangka yang sudah diamankan sejak 9 Agustus lalu ada 10 orang. Dan enam orang di antaranya sudah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus tersebut,” tandasnya.
Pihaknya akan melimpahkan berkas para tersangka pada Kejaksaan Negeri Kota Surakarta untuk penelitian berkas tahap pertama.
BACA JUGA: Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Medan-Jakarta, 1 Pelaku Ditembak Mati, Lihat Barang Buktinya
“Masing-masing tersangka satu berkas,” tegasnya.
Sedangkan kepada tersangka S yang kapasitas sebagai penggerak salah satu kelompok masa yang melakukan penganiayaan, terancam dengan pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak terus mengimbau pelaku yang terlibat aksi kekerasan agar segara menyerahkan diri.
“Kami akan proses semua yang terlibat dalam aksi kekerasan dan aksi serupa tidak boleh terjadi lagi ke depannya,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, aksi penyerangan dilakukan sekelompok orang menamakan diri Laskar Solo ke kediaman almarhum Habib Segaf Al-Jufri.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Cempaka No. 81 Kampung Mertodranan RT 1 RW 1, Pasar Kliwon, Kota Surakarta, Sabtu (8/8) malam.
Kapolresta Solo Kombes Andi Rifai melalui Kapolsek Pasar Kliwon Iptu Adhis Dhani membenarkan peristiwa tersebut.
“Memang benar ada insiden tersebut, tetapi tidak itu yang dibakar-bakarnya,” jelas Adhis, Minggu (9/8/2020).
Menurutnya acara tersebut adalah acara keluarga biasa, bukan acara keagamaan.
Ia menjelaskan, pemilik rumah mengadakan acara kumpul keluarga, sebab akan menggelar acara pernikahan anaknya.
Keluarga mengundang keluarga untuk datang dalam acara makan-makan dan doa bersama jelang akad nikah.
Namun dari kelompok laskar menilai kegiatan adalah kegiatan kelompok Syiah.
BACA JUGA: Polisi Kembali Ungkap Fakta Baru Terkait Kasus Pembunuhan WN Taiwan, Oh Ternyata
“Padahal itu acara manten (pernikahan) mau berdoa bersama keluarga besok pagi gelar akad nikah,” lanjutnya.(dhe/pojoksatu/rmol)
Redaktur & Reporter : Budi