jpnn.com, MAJALENGKA - Polisi menangkap pria berinisial USY (44), pelaku kasus pencurian di Rumah Dinas Sekretaris Daerah (Sekda) Majalengka, Jawa Barat.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan bahwa peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin (22/3/2021) lalu.
BACA JUGA: Ini yang Harus Diperbaiki Shin Tae Yong Jelang Leg Kedua
Saat itu pelaku yang merupakan wiraswasta itu bertamu ke rumah tersebut.
Pelaku kemudian menumpang untuk ke toilet di pos jaga.
BACA JUGA: 4 Orang Versus 2 Pelajar di Bogor, Satu Tewas di Tempat
"Keluar dari toilet, pelaku malah mengambil dompet milik korban bernama Rafi (ajudan Sekda) yang semula disimpan di atas meja yang berada di ruang tamu," kata Edwin dalam keterangan tertulis, Kamis (7/10).
Pelaku lalu langsung kabur sebelum korban menyadari dompetnya hilang.
Edwin menambahkan bahwa pelaku kemudian mengambil isi dompet tersebut sekaligus membobol tabungan korban melalui kartu ATM.
"Total uang yang dimiliki korban yang diambil pelaku sejumlah Rp 23,5 juta," ujar Edwin.
Usai tujuh bulan melakukan penyelidikan, polisi akhirnya bisa menangkap USY. Pelaku ditangkap di daerah Kabupaten Kuningan pada Rabu (29/9). (mcr1/jpnn)
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi