Ini Dia Peringatan Terakhir Untuk Jero Wacik!

Kamis, 09 April 2015 – 17:46 WIB
Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik punya satu kesempatan lagi untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK. Jika dia masih mangkir juga, lembaga antirasuah itu akan melakukan upaya pemanggilan paksa.

Menurut Plt pimpinan KPK Johan Budi SP, ketidakhadiran Jero dalam pemeriksaan hari ini dianggap tanpa alasan yang jelas. Karenanya, KPK akan segera melayangkan surat panggilan ketiga bagi politikus Partai Demokrat itu.

BACA JUGA: Kegelisahan Megawati, Kegelisahan Surya Juga

"Nanti akan dipanggil lagi, jika tidak hadir tanpa keterangan ya panggil paksa," kata Johan saat dihubungi, Kamis (9/4).

Namun Johan belum bisa memastikan kapan pemanggilan ketiga itu bakal dilayangkan. Pasalnya, urusan pemeriksaan sepenuhnya diserahkan kepada pertimbangan penyidik yang menangani kasus Jero.

BACA JUGA: Resmi Tersangka, Penyusup di Roda Belakang Garuda Dites Kejiwaan

Seperti diketahui, KPK telah dua kali menjadwalkan pemeriksaan untuk Jero sebagai tersangka dugaan korupsi di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata. Namun dalam dua kesempatan itu Jero mangkir dengan alasan tengah menjalani proses praperadilan.

Johan sendiri sebelumnya pernah menekankan bahwa proses praperadilan tidak menghentikan penyidikan KPK. Karena itu, pihak-pihak yang hendak diperiksa tidak bisa menjadikannya sebagai alasan untuk menghindari KPK.

BACA JUGA: Duo Bali Nine Daftarkan Uji Materi Grasi ke MK

Mantan juru bicara KPK itu juga menegaskan bahwa lembaganya pasti melakukan upaya paksa terhadap tersangka atau saksi yang tidak kooperatif. 

"Perlakuan kepada semua tersangka sama, bahwa panggilan pertama tidak ada keterangan maka ada panggilan kedua, dan yang kedua kalau tidak diindahkan maka langkah upaya paksa akan dilakukan oleh KPK," kata Johan di kantornya kemarin, Rabu (8/4). (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ohhh.. Jadi Ini yang Bikin Mustofa Pukul Muka Wakil Ketua Komisi VII DPR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler