Ini Dia Syarat Pembuatan Museum

Selasa, 24 Mei 2016 – 18:33 WIB
Museum. Foto: Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA- Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)‎ Harry Widianto mengungkapkan, kualitas museum di kabupaten/kota masih standar. Pemicunya karena keterbatasan anggaran ditambah minimnya SDM.

"Museum di Indonesia memang banyak, tapi ada sekitar 100 museum di kabupaten/kota kualitasnya standar banget. Ini yang harus direvitalisasi," ujar Harry dalam konpres di Kantor Kemendikbud, Selasa (24/5).

BACA JUGA: Bisa Nggak Pengunjung Museum Sebanyak Mal?

Umumnya, museum yang berkualitas baik dikelola swasta atau pribadi lantaran anggarannya lebih besar. "Museum pribadi lebih banyak di grade A dan B. Kalau museum kabupaten/kota di grade C," ucapnya.

Harry menyebutkan, saat ini museum belum menjadi posisi tawar yang tinggi. ‎Itu sebabnya perlu ditopang dengan penguatan anggaran baik dari pusat maupun daerah.

BACA JUGA: KPK Tetapkan Hakim Tipikor Tersangka Suap

"Standar minimal pembuatan museum sebenarnya sangat mudah. Untuk pemerintah syaratnya harus punya tempat, koleksi, pendanaan, SDM. ‎Sedangkan swasta sama seperti pusat hanya ditambahkan badan hukum yayasan. ‎Bila dari syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, jangan dipaksa membuat museum," tandasnya. (esy/jpnn)

 

BACA JUGA: PARAH! Sektor Ini Paling Rusak Di Era Reformasi

 

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudah Terpilih, Setya Novanto Menghadap Jokowi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler