jpnn.com - JPNN.com – Warga Kotawaringin Barat harus merogoh kocek lebih dalam saat mengurus surat kendaraan bermotor.
Sebab, biaya pengurusan mengalami kenaikan hingga seratus persen.
BACA JUGA: Target Setor dari Tarif STNK Rp 1,914 Triliun
Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) yang diganti menjadi PP Nomor 60 Tahun 2016.
Namun, kenaikan tersebut tak hanya terjadi di Kobar.
BACA JUGA: Nomor Cantik Kendaraan Hingga Rp 20 Juta
Seluruh daerah di Indonesia juga segendang sepenarian.
”Kami juga sudah sosialisasikan kepada masyarakat yang hadir ke Samsat Kobar," ujar Kanit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kobar Iptu Bambang Eko, Selasa (3/1).
Bambang menuturkan, pembuatan STNK pada PP 60 dikenakan tarif Rp 25 ribu untuk roda dua dan roda tiga.
Sedangkan untuk roda empat atau lebih dikenakan tarif Rp 50 ribu.
”Nanti masyarakat kaget. Biasanya gratis, sekarang ada yang berbayar," ujar Bambang.
Bambang melanjutkan, tarif penerbitan BPKB meningkat hingga 300 persen.
BPKB baru atau ganti kepemilikan untuk roda dua dan tiga, dari Rp 80 ribu menjadi Rp 225 ribu.
Sedangkan roda empat atau lebih, dari Rp 100 ribu menjadi Rp 250 ribu.
”Agar tidak ada kesalahpahaman di masyarakat, akan terus kami sosialisasikan, baik langsung maupun melalui media," katanya.
Bambang menuturkan, pembuatan pelat nomor cantik yang semula tidak dipungut biaya juga mulai dikenai tarif.
Untuk satu angka sebesar Rp 20 juta. Dua angka sebesar Rp 15 juta.
Tiga angka sebesar Rp 10 juta. Sedangkan empat angka mencapai Rp 7,5 juta.
”Jadi, agar tidak ada kesalahpahaman nantinya, masyarakat disosialisasikan terlebih dahulu," tuturnya. (jok/sla/ign)
Redaktur & Reporter : Ragil