Ini Dikhawatirkan Ahok Pasca Putusan Pengadilan Soal Aetra dan Palyja

Kamis, 26 Maret 2015 – 06:48 WIB
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - KEBON SIRIH - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membatalkan perjanjian kerja sama pengelolaan air antara PT PAM Jaya dengan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dan PT Aetra Air Jakarta.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Iim Nurohim menilai, perjanjian kerja sama tersebut melanggar Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perusahaan Daerah Air Minum DKI Jakarta yakni, pemerintah daerah telah melalaikan kewajiban pemenuhan hak air minum warga Jakarta. Karena itu, pengadilan meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI segera mengambil alih pengelolaan air dari Aetra dan Palyja.

BACA JUGA: Ahok Cerita tentang Tauke untuk Tanggapi Cibiran soal Tokek

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengapresiasi putusan yang dikeluarkan oleh Hakim Iim. Meski demikian, Ahok menyebut, putusan itu juga mendatangkan risiko yakni, pihak yang kalah akan mengajukan banding.

"Kalau mereka banding, kami akan bentuk tim mempelajari Undang-undang Arbitrase Internasional," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Rabu (24/3).

BACA JUGA: Prasetio Tuding Ketua Fraksi NasDem DPRD Kongkalikong dengan Ahok

Ahok berharap undang-undang arbitrase akan memberikan keuntungan bagi Pemprov DKI Jakarta.

"Karena, pengalaman beberapa negara, kontrak-kontrak yang tidak masuk akal dimenangkan pemerintah," ucapnya.

BACA JUGA: Pengamat Sebut Ahok Berpeluang Dicopot dari Gubernur DKI, Ini Alasannya

Suami Veronica Tan tersebut mengatakan, apabila kalah di tingkat banding, maka pihaknya harus membayar dengan harga yang lebih mahal.

"Kita bisa kena Rp 3-4 triliun setiap perjanjian," ujarnya.

Mantan Bupati Belitung Timur tersebut mengungkapkan, apabila banding ada banding, maka Pemprov DKI tidak bisa melakukan eksekusi sesuai putusan hakim. Hal ini, sambung dia, akan memberikan kerugian bagi warga Jakarta.

"Dia bawa ke Arbitrase Internasional 1-2 tahun bisa kami ambil alih? Enggak. Terus dia bisa enggak ambil uang kami? Bisa. Jadi warga DKI dikorbankan juga," tandas Ahok. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Tantang Panitia Hak Angket Panggil Psikiater Periksa Kejiwaannya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler