jpnn.com, PALEMBANG - Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial R memenuhi pemanggilan penyidik Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
R selaku terlapor terkait kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswi.
BACA JUGA: 11 Santriwati Korban Pencabulan Guru Pesantren Ternyata Warga Garut, 8 Orang Sudah Melahirkan
Dia tiba di markas Polda Sumsel, Palembang, pukul 09.50 WIB. Didampingi penasihat hukumnya, R menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum.
"Ada 13 poin pertanyaan semua terkait masalah kerja (selaku dosen) itu saja. Nanti lanjut lagi (pemeriksaan) ini sedang jeda isoma," kata Penasihat Hukum terlapor Gandi Arius di Palembang, Jumat.
BACA JUGA: Kematian Pengemudi Ojol Sangat Mengerikan
R dilaporkan oleh tiga orang mahasiswi F, C dan D karena diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal melalui pesan singkat di media sosial terhadap mereka, pada Rabu (1/12).
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Hisar Siallagan mengatakan laporan dugaan pelecehan oknum dosen R ini sudah naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Karena penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor sekaligus terus mengumpulkan barang bukti.
Ketiga pelapor itu ditemui langsung oleh penyidik dalam hal ini subdit IV Renakta sebab mereka tidak datang yang seharusnya diperiksa pada Selasa (7/12) sore di markas Polda Sumsel.
“Penyidik sudah mendatangi mereka untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
Sementara itu, oknum dosen R sebelumnya mengaku kalau dirinya tidak melakukan pelecehan sebagaimana dimaksud oleh ketiga mahasiswinya tersebut.
Sebab menurut dia, dirinya selalu menjaga sikap terhadap mahasiswa seperti selayaknya dosen.
Bahkan mengaku kalau nomor telepon untuk mengirimkan pesan yang mengandung pelecehan seksual bukan nomor milik dia, sebagaimana disampaikan pelapor.
“Itu bukan nomor saya. Saya bersikap formil-formil saja selayaknya dosen. Mahasiswa bimbingan saya banyak. Cuma kenal F dan C itu mahasiswi saya yang terancam lima tahun lebih kuliahnya, sedangkan D tidak tahu,” kata R di Palembang, Rabu (8/12).
Kendati demikian akibat kasus dugaan pelecehan seksual tersebut Rektorat Unsri telah menonaktifkan oknum dosen R dari jabatannya sebagai Kaprodi Jurusan Managemen Fakultas Ekonomi Unsri kampus Bukit Besar, Palembang.
Keputusan penonaktifan tersebut tertuang dalam surat rektor nomor 452/UN9/SK.BUK.KP/2021 yang diterbitkan pada Selasa (7/12). Termasuk dibebastugaskan sebagai dosen sampai kasus ini selesai.
Kordinator pendampingan korban tim advokasi dan Koalisi Penghapusan Kekerasan Seksual Unsri Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Unsri M Widad mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan alat bukti yang ada atas dugaan pelecehan yang dilakukan terlapor kepada mahasiswi tersebut.
Salah satunya bukti kiriman pesan singkat dari oknum dosen R yang mereka yakini itu dikirimkan kepada mahasiswi selaku pelapor menggunakan nomer pribadinya.
Maka dari itu dia berharap penyidik kepolisian untuk bisa segera mengeluarkan keputusan seadil-adilnya.
"Sudah kami serahkan ke penyidik. Kami berharap penyidik segera memutuskan seadil-adilnya," tandasnya. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti