Ini Hak-Hak Istimewa Nakes PNS Meninggal Akibat Covid-19 

Selasa, 04 Mei 2021 – 19:10 WIB
Tenaga kesehatan (nakes) menyuntikkan vaksin Covid-19 kepada pedagang Blok A Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (17/2). Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Pertimbangan Teknis (Pertek) kenaikan pangkat (KP) Anumerta dan pensiun bagi tenaga kesehatan (nakes) berstatus PNS yang meninggal dunia akibat terpapar Covid-19.

Pertek tersebut diberikan kepada 25 nakes PNS dan telah ditandatangani Direktur Pensiun PNS dan Pejabat Negara, Sri Widayanti.

BACA JUGA: Waspada Masker Medis Palsu untuk Nakes, Netty: Pemerintah Harus Tegas

Plt Karo Humas BKN Paryono mengungkapkan, alur penerbitan Pertek KP Anumerta dimulai dari instansi asal PNS yang direkomendasikan mendapat KP Anumerta, mengirimkan surat usul status tewas kepada BKN.

Kemudian Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian (SKK) BKN melakukan verifikasi dan atas usulan yang memenuhi syarat Direktorat SKK memberikan rekomendasi tewas.

BACA JUGA: Kemenkes Terbitkan Aturan Baru, Sultan Minta Insentif Nakes 2020 Segera Dibayarkan

"Selanjutnya instansi asal menerbitkan SK Tewas dan mengusulkan KP Anumerta dan pensiun kepada Direktorat Pensiun PNS dan Pejabat Negara," terang Paryono di Jakarta, Selasa (4/5). 

Direktorat Pensiun PNS dan Pejabat Negara kemudian menerbitkan Pertek KP Anumerta dan Pensiun. Terakhir instansi asal menerbitkan SK KP Anumerta dan Pensiun berdasarkan Pertek yang diterbitkan BKN.

BACA JUGA: Pasukan TNI dan Polri Berhasil Mendesak Mundur KKB, Pasar Ilaga Sudah Ramai

Paryono menjelaskan, penetapan status PNS tewas dilakukan berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai, PP Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai ASN, dan Peraturan Kepala BKN Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat dan Penyakit Akibat Kerja serta Kriteria Penetapan Tewas bagi Pegawai ASN.  

"Kepada PNS yang dinyatakan tewas, diberikan penghargaan berupa KP Anumerta setingkat lebih tinggi," ucapnya.

Kepada keluarga, lanjut Paryono, diberikan status pensiun janda/duda anumerta 72 persen dari dasar pensiun, santunan/hak keuangan yang berupa santunan kematian kerja, uang duka tewas, biaya pemakaman dan atau bantuan beasiswa. 

"Hak-hak santunan akan diberikan oleh PT Taspen," ucapnya.

Dia menambahkan, penyerahan penghargaan dan santunan tewas rencananya akan diberikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) pada 5 Mei 2021 di Kantor KemenPAN-RB. (esy/jpnn)

 

 

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler