jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan telah menerbitkan aturan baru soal insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani COVID-19.
BACA JUGA: Sultan DPD RI: Kegiatan Ekonomi Harus Ramah pada Kesinambungan Ekologis
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin menyambut baik kebijakan Menteri Kesehatan.
“Kami menyambut baik Keputusan Kementerian Kesehatan (2021). Namun, kebijakan ini harus belajar dari pengalaman tahun lalu khusus mengenai keterlambatan pembayaran insentif tenaga kesehatan yang hingga hari ini belum diterima mereka,” ujar senator muda dalam keterangan pers, Kamis (1/4).
BACA JUGA: Menkes Budi Ajak Semua Pihak Turunkan Prevalensi Perokok
Lebih lanjut, Sultan juga menambahkan bahwa regulasi harusnya bersifat legalisasi (formal) terhadap langkah-langkah (sistem dan manajerial) yang memudahkan pemerintah dalam mencapai suatu tujuan, bukan sebaliknya.
Menurut Sultan, sebaik apapun regulasi yang dibentuk tidak akan dapat berjalan secara maksimal apabila instrumen dari regulasi tersebut tidak mampu menterjemahkan dan menjalankan semangat dari regulasi yang ada.
BACA JUGA: Banyak Pasien Covid-19 di Jatim Tak Selamat Akibat Komorbid, Datang ke RS, 48 Jam Kemudian Meninggal
Eks Wakil Gubernur Bengkulu mengatakan perbaikan regulasi ini fokus pada dua hal, di antaranya mengenai kriteria fasilitas pelayanan kesehatan dan kriteria tenaga kesehatan. Maka prioritas ini difokuskan kepada yang menangani COVID-19.
Ada beberapa pembaruan aturan dalam KMK tersebut, yakni insentif ini akan dikirim langsung ke rekening tenaga kesehatan. Prosesnya bagaimana rekening tenaga kesehatan ini harus diinformasikan kepada badan PPSDM agar bisa dibayarkan langsung.
Dia menyebut upaya ini dinilai akan menghindari beberapa hal yang dikhawatirkan terjadi, antara lain yang pertama adalah mengenai adanya sorotan kemungkinan terjadinya pungutan atau pemotongan.
Kemudian bisa dimonitor apabila terjadi keterlambatan karena akan bisa diketahui langsung penyebab keterlambatan tersebut.
Yang kedua adalah karena penerima insentif adalah para tenaga kesehatan yang bekerja maka usulan penerima insentif harus berasal dari fasilitas kesehatan. Kemudian perubahan yang lainnya adalah ada pada proses menjaga akuntabilitas dari pelaksanaan kegiatan yang dilakukan.
Hal ini tidak bisa disamakan kepada setiap individu tenaga kesehatan. Semakin tinggi risiko paparan terhadap penyebaran COVID-19 maka akan mendapatkan insentif secara lebih optimal sehingga ada perbedaan para tenaga kesehatan yang bekerja pada zona-zona tertentu.
Sultan berharap Pemerintah benar-benar memperhatikan kesejahteraan tenaga kesehatan yang berjuang di garda terdepan dalam penanganan Covid-19 dan memastikan hak-hak mereka terpenuhi sesuai waktu.
“Ke depan tidak boleh lagi ada kelambatan dan kerumitan birokrasi khusus masalah insentif tenaga kesehatan. Kasihan mereka bertaruh nyawa untuk bangsa ini. Sebab ini bukan tentang materi, tetapi lebih tentang bagaimana posisi negara memberikan rasa hormat kepada nakes sebagai pejuang kemanusiaan,” kata Sultan.
Sultan mengungkapkan lebih dari 600 tenaga kesehatan, mulai dari dokter hingga perawat, telah meninggal dunia akibat proses membantu para penderita COVID-19.
Sultan sangat berharap agar pemerintah bersama seluruh rakyat Indonesia menghormati pengorbanan para nakes tersebut.
“Dalam suasana Pandemi Covid-19 saat ini, tenaga kesehatan adalah pahlawan nyata yang bekerja keras dalam menyelamatkan kehidupan manusia. Setiap orang yang berjuang dan berkorban bagi bangsa dan negaranya harus mendapatkan penghargaan setingginya. Dan mereka harus selalu berada dihati dan pikiran kita semua,” tutupnya.(jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Friederich