jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang kini menjadi tersangka kasus penodaan agama akan segera menyandang status terdakwa. Ahok -sapaan akrabnya- akan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).
Kini, PN Jakut sedang menempati gedung bekas PN Jakarta Pusat (Jakpus) di Jalan Gadjah Mada. Sebab, gedung PN Jakut sedang direnovasi.
BACA JUGA: Sori, Sepertinya Fraksi PDIP Tak Punya Kader Layak untuk Pimpin DPR
Namun, Polri berharap lokasi persidangan Ahok bisa jauh dari sentra-sentra perekonomian. Meski demikian, Ahok mengatakan bahwa sepengetahuannya akan didakwa di PN Jakut di Jalan Gadjah Mada.
Hal itu dikatakannya di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat. “Saya enggak tahu (pemberitahuan pemindahan lokasi persidangan red). Surat yang saya terima masih di Gajah Mada (eks PN Jakpus, red),” ucapnya, Kamis (8/11).
BACA JUGA: Mahfuz: Penerapan UU ITE Bisa Ciptakan Masalah Baru
Ahok pun mengaku siap jika lokasi persidangannya dipindah ke Cibubur atau Kemayoran sesuai rekomendasi Mabes Polri. "Cuman perginya lebih jauh, kena macet lagi, saya harus berangkat lebih pagi (bila sidang di Cibubur, red), " keluhnya.(uya/JPG)
BACA JUGA: Ingat, Ahok Juga Ikut Membahas Perencanaan e-KTP
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Harus Tegas Kepada Pelaku Pembubaran Ibadah Natal di Bandung
Redaktur : Tim Redaksi