Mahfuz: Penerapan UU ITE Bisa Ciptakan Masalah Baru

Kamis, 08 Desember 2016 – 21:32 WIB
Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Mahfuz Sidik. FOTO: Dok. JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Aksi damai 411 dan 212 masih menyisakan masalah. Pasalnya, tindakan "perang" opini dan informasi antara pihak yang pro dan kontra, mulai didekati dengan penegakan hukum melalui UU ITE. Apakah ini akan menuntaskan masalah atau malah menimbulkan masalah baru?

"Kalau UU ITE terkait dengan pelanggaran dan sanksi pidana mau diterapkan dengan gebyah-uyah (mensamaratakan, red) maka akan ada ribuan netizen yang akan masuk penjara baik dari kalangan yang pro maupun kontra. Lalu ribuan orang lain akan saling melaporkan satu sama lain,” kata Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Mahfuz Sidik melalui rilis diterima di Jakarta, Kamis (8/12).

BACA JUGA: Ingat, Ahok Juga Ikut Membahas Perencanaan e-KTP

Menurut Mahfuz, aparat penegak hukum harus melihat dan mempertimbangkan konteks persoalan yang terjadi.

“Kalau gak ada kasus Ahok, gak akan ada perang opini dan informasi di media sosial,” imbuhnya.

BACA JUGA: Polisi Harus Tegas Kepada Pelaku Pembubaran Ibadah Natal di Bandung

Pelanggaran terhadap hukum, aturan, dan etika memang tak bisa dihindari dalam konteks kasus Ahok. Kalau semua pelanggaran mau diproses hukum, bisa dipastikan negeri ini akan ramai kembali.

Hal tersebut bisa terjadi, kata Mahfuz, jika nanti akan ada pihak yang melaporkan Kapolri karena dianggap melakukan kebohongan publik. Sebab pernyataan Kapolri bahwa pihak kepolisian membolehkan massa aksi tapi ternyata ada oknum aparat yang masih menghalangi massa aksi berangkat menuju Jakarta.

BACA JUGA: Gempa di Aceh, Kemenhub Gandeng Operator Transportasi Salurkan Bantuan

Selain itu, akan ada pihak melaporkan panitia 412 karena melanggar penggunaan car free day (CFD) untuk kegiatan dengan atribut parpol. Akan ada pihak yang mengadukan sesama netizen karena pelecehan dan pencemaran nama baik.

"Coba buka lagi sosmed, semua pihak kena sasaran perang opini dan informasi. Mulai dari presiden, Kapolri, Ahok dan juga Habib Rizieq, Bachtiar Nashir, dan lain-lainnya. Apa semua pihak akan saling melapor ke penegak hukum?,” tanya Mahfuz.

Mahfuz menjelaskan pemerintah harus melihat dan menyikapi "perang opini dan informasi" di media sosial sebagai potret realitas sosial masyarakat Indonesia. Presiden sendiri sangat mendorong percepatan pembangunan infrastruktur khususnya internet di Indonesia. Pengguna internet pun melonjak hingga 80 jutaan.

“Bahkan Jokowi lah yang memelopori kampanye via sosmed pada saat pilgub DKI dan pilpres. Perang opini dan informasi saat itu sangat dahsyat,” tegas Mahfuz.

Karena itu, Mahfuz meminta pemerintah mulai mengintensifkan pendidikan ke masyarakat luas tentang penggunaan internet yang benar dan baik. Meski UU ITE mengatur tentang bentuk pelanggaran dan sanksi pidananya tapi belum saatnya menerapkan hal itu dalam konteks imbas kasus Ahok ini.

“Jika pemerintah serampangan menerapkan sanksi pidana pada UU ITE, percayalah ini hanya akan menimbulkan masalah baru. Kita akan capek sendiri,” kata Mahfuz.(fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Ingin Pencarian Penumpang Pesawat Diperpanjang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler