Ini Harta Djoko untuk Istri Ke-3

Selasa, 23 April 2013 – 22:42 WIB
Dipta Anindita. Foto: Dok/JPNN
JAKARTA –  Dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (23/4), di Pengadilan Tipikor Jakarta, terungkap terdakwa kasus korupsi pengadaan Driving Simulator SIM di Korlantas Polri, Irjen Djoko Susilo, diduga kerap membelanjakan uang hasil korupsi dengan membeli sejumlah asset.

Bahkan, setidaknya ada beberapa yang dibelanjakan untuk istri ketiganya, bekas Putri Solo 2008, Dipta Anindita. Antara lain, JPU KPK Pulung Rinandoro menyatakan pada pada 27 Oktober 2010, terdakwa menggunakan nama Djoko Waskito ayah kandung Dipta membeli tanah seluas 2.640 meter persegi.

Berikut fasilitas dan turutannya dengan Sertifikat Hak Milik nomor: 356/Kapuk Muara dan Hak Pengelolaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Untuk Umum (SPBU) Nomor 34.14404 di Jalan Kapuk Raya, Jakarta Utara dari Soekirno dan Nurul Aini Soekirno seharga yang tercantum dalam akte jual beli Rp5.439.256.000,00.

“Padahal harga pembelian sebenarnya sebesar Rp11.500.000.000,00,” kata JPU.

Terdakwa, lanjut JPU, dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan tersebut yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi melakukan pembayaran melalui Erick Maliangkay.  “Namun, kepemilikan atas tanah tersebut masih tetap menggunakan nama Nurul Aini Soekirno,” kata JPU.

Kemudian, 13 Maret 2012 berdasarkan surat kuasa di bawah tangan yang ditandatangi Dipta, maka Erick Maliangkay menandatangani akta jual beli nomor 08/2012 tertanggal 15 Maret 2012 atas pembelian sebidang tanah seluas 246 meter persegi. Berikut bangunan rumah dengan sertifikat hak milik  nomor 1091/Petogogan yang terletak di Jalan Cikajang nomor 18, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Harga yang tercantum dalam akte jual beli sebesar Rp 1.945.418.000,00. Padahal,  harga pembelian sebenarnya sebesar Rp 6.350.000.000,00. Terdakwa dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan tersebut yang diketahuinya atau patut diduganya berasal dari hasil tindak pidana korupsi, maka kepemilikannya diatasnamakan Dipta Anindita,” kata JPU.

Kemudian, JPU mengungkapkan, pada 13 Maret 2012, terdakwa menggunakan nama Dipta membeli tanah 750 meter persegi di Perumahan Golf Residence Semarang, Jawa Tengah dari Agus Sutanto dan Innayanti Dewi Gumulya yang diwakili oleh Lanny Lanawati dengan harga yang tercantum di akta jual beli Rp940 juta. “Padahal harga pembelian sebenarnya Rp7.100.000.000,00,” kata JPU.

Tak hanya itu, pada 25 Mei 2012, terdakwa Djoko menggunakan nama Dipta,  membeli tanah 1.180 meter persegi berikut bangunan rumah di Jalan Jenderal Urip Sumoharjo, Jebres, Surakarta, Jawa Tengah dengan harga Rp 6 miliar.

“Terdakwa dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan tersebut yang diketahuinya atau patut diduganya berasal dari hasil tindak pidana korupsi, maka pembayarannya dilakukan terdakwa melalui Djoko Waskito, yaitu ayah kandung Dipta Anindita dan kepemilikannya diatasnamakan Dipta Anindita,” ujar JPU.

Kemudian, 21 Oktober 2008, Djoko memberikan Dipta sebidang tanah berikut bangunan rumah di Perumahan Pesona Khayangan Mungil I Blok E nomor 01 Kelurahan Mekar Jaya Kecamatan Sukmajaya, Depok dengan sertifkat hak guna bangunan nomor :11374/Mekarjaya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... RUU Ormas Cegah LSM Seenaknya Terima Dana Asing

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler