RUU Ormas Cegah LSM Seenaknya Terima Dana Asing

Selasa, 23 April 2013 – 21:12 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas), Deding Ishak mengatakan, salah satu motivasi DPR mengajukan inisiatif RUU Ormas adalah sebagai respon terhadap lemahnya penegakkan hukum di pemerintah.

"Saya akui DPR mengambil inisiatif untuk menyiapkan RUU Ormas ini sebagai respon atas ketidakberdayaan pemerintah menegakkan hukum terhadap Ormas yang berpotensi mengganggu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," kata Deding Ishak, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (23/4).

Terutama terhadap Ormas atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang dibiayai dan bekerjasama dengan negara-negara asing, yang datanya sudah terlacak dan dilaporkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Setiap tahun ratusan juta dollar Amerika Serikat uang mengalir ke sejumlah LSM di Indonesia baik dalam bentuk hibah maupun bantuan kerjasama sementara LSM tersebut tidak mengantongi izin operasional di Indonesia," ungkap politisi Partai Golkar itu.

Muhammadiyah dan NU serta Dewan-Dewan Gereja tidak termasuk dalam temuan PPATK tersebut. Muhammadiyah dan NU sudah terlalu besar amalnya untuk negeri ini. "Yang kita antisipasi melalui UU Ormas itu justru LSM yang bekerjasama dengan pihak asing atau LSM asing yang beroperasi di Indonesia," tegasnya.

Dikatakannya, kalau pemerintah dan lembaga-lembaga negara, termasuk DPR diminta untuk transparan dalam segala hal, maka LSM juga harus melakukan hal yang sama.

"Dalam perspektif inilah UU Ormas itu sangat dibutuhkan negara agar LSM yang ada tersebut bisa memberikan kontribusi positif terhadap Indonesia," tegasnya. (fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Coret Pasangan Pilkada, KPU Gorontalo Dianggap Sudah Benar

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler