jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menerima hasil analisis PPATK terkait aliran dana di rekening FPI yang diblokir beberapa waktu lalu.
Penyidik Bareskrim Polri belum menemukan adanya hal mencurigakan terkait tindak pidana di 92 rekening tersebut.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Ridwan Kamil Prihatin Nasib AHY, Bripka MK Berulah, Kasus Asabri Makin Panas
“Kami masih terus mempelajari hasil analisis rekening itu,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Jumat (5/3).
Sebelumnya, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan rekening FPI tersebut atas nama pengurus pusat, daerah, hingga perseorangan yang terafiliasi dengan FPI.
BACA JUGA: Polri Tangkap WN Inggris Diduga Terkait Terorisme dan Aliran Dana Rekening FPI
"Juga terkait beberapa individu yang terkait dengan kegiatan FPI," kata Brigjen Rusdi di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Selasa lalu.
Rusdi mengatakan, penyidik Bareskrim juga tengah melakukan gelar perkara dengan PPATK dan sejumlah stakeholder lain pada hari ini terkait rekening FPI itu. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA JUGA: Gelar Perkara 92 Rekening FPI Melibatkan Densus 88 Antiteror, Munarman: Sesat
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan