Ini Hasil RUPSLB PGN

Kamis, 25 Januari 2018 – 17:05 WIB
Perusahaan Gas Negara (PGN). Foto IST

jpnn.com, JAKARTA - PT Perusahaan Gas Negara (PGN) hari ini telah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB). Ada dua agenda yang dibahas dalam RUPS-LB ini, yakni perubahan anggaran dasar dan perubahan pengurus perseroan.

"Sesuai arahan Kementerian BUMN dan pengumuman ke Bursa Efek Indonesia, pemegang saham, dan media massa, hari ini kami telah menggelar RUPSLB yang alhamdulillah berjalan lancar," kata Sekretaris Perusahaan PGN, Rachmat Hutama di Hotel Four Season Jakarta Pusat, Kamis (25/1).

BACA JUGA: Holding BUMN Bakal Ganggu Keuangan PGN

Seperti diketahui, pelaksanaan RUPSLB ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kementerian BUMN bernomor 682-/MBU/11/2017 pada 28 November 2017.

Dalam surat tersebut, Menteri BUMN Rini Soemarno menginstruksikan agar PGN melaksanakan RUPS-LB lantaran Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan PT Pertamina sudah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.

"Pemerintah dalam hal ini mengalihkan seluruh saham Seri B milik negara di PGN menjadi setoran modal pada PT Pertamina," ucap Rachmat.

BACA JUGA: BUMN Ditantang Turunkan Harga Gas dari Kebijakan Holding

Dengan pengalihan saham Seri B tersebut, maka PT Pertamina akan menjadi induk usaha (holding), sedangkan PGN menjadi anak perusahaan Pertamina. Sementara itu, anak usaha Pertamina yang memiliki kegiatan usaha sejenis dengan PGN yaitu PT Pertagas akan dialihkan kepemilikannya ke PGN.

Rachmat mengatakan, karena pengalihan saham pemerintah ke Pertamina itu pula, terjadi perubahan status pada PGN dari semula BUMN Persero menjadi Non-Persero.

BACA JUGA: PetroChina Tertarik Kelola Blok East Natuna

"Tapi berdasarkan PP 72 Tahun 2016, sebagai anak usaha Pertamina, PGN tetap mendapat perlakuan sama seperti BUMN," ujarnya.

Merujuk Pasal 2A ayat (7) PP 72/2016, perseroan sebagai anak usaha BUMN bisa mendapat penugasan pemerintah atau melaksanakan pelayanan umum. Selain itu, anak usaha tersebut bisa mendapat kebijakan khusus negara, termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam dengan perlakuan tertentu sebagaimana diberlakukan bagi BUMN.

Rachmat menambahkan, proses pengalihan pengendalian saham pemerintah atas PGN ke Pertamina tidak selesai di sini. Menurut Rachmat, hingga saat ini RPP Holding belum ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

"Oleh karena itu Akta Pengalihan Saham Seri B milik Pemerintah kepada Pertamina pun baru bisa dilaksanakan setelah PP Holding terbit," jelasnya.

Rachmat mengatakan, perlu dicatat bahwa hasil RUPS-LB pada hari ini hanya berlaku hingga 60 hari mendatang. Ia menjelaskan, apabila dalam 60 hari PP Holding belum ditandatangani maka hasil RUPS-LB hari ini batal demi hukum.

"Intinya, pembentukan holding migas baru akan terealisasi jika PP holding terbit dan Akta Pengalihan ditandatangani," tandas Rachmat.

Sementara, terkait perubahan pengurus perseroan, RUPS-LB memberhentian Gigih Prakoso yang semula menjabat Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis yang ditugaskan ke PT Pertamina.(chi/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Masuk ke Pertamina, PGN Bakal Jadi Sub Holding Gas


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PGN   Pertamina   RUPSLB  

Terpopuler