Ini Hukuman untuk Anies Baswedan karena Menyengsarakan Warga Bantaran Kali Mampang

Kamis, 17 Februari 2022 – 22:04 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut kasus COVID-19 melampaui puncak gelombang kedua. Ilustrasi/Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan warga korban banjir Kali Mampang terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Dilihat dari laman https://sipp.ptun-jakarta.go.id/index.php/detil_perkara, gugatan tersebut dibacakan pada Selasa (15/2) lalu.

BACA JUGA: Taufik Anggap Anies Tanpa Cela, Remehkan Pengkritik dengan Label Orang Kalah

Dalam pokok perkaranya disebutkan, PTUN mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian.

Anies pun dihukum untuk mengeruk Kali Mampang yang tidak tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya.

BACA JUGA: Diyakini Menyuap Anak Buah Anies, Pengusaha Rudy dan Istri Dituntut Penjara

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut juga harus memproses pembangunan turap sungai di kelurahan Pela Mampang.

“Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.618.300 (Dua Juta Enam Ratus Delapan Belas Ribu Tiga Ratus rupiah),” tulis laman tersebut.

BACA JUGA: Ada Dugaan PDIP Memendam Ganjar Pranowo Agar Parpol Lain tak Mengusung Anies

Sebelumnya, tujuh warga Jakarta menuntut Anies Baswedan sebagai tergugat terkait penanganan banjir di Kali Mampang. (mcr4/jpnn)

 

Redaktur : Adil
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler