Ini Informasi Penting bagi Pekerja Swasta

Kamis, 02 Juli 2015 – 05:42 WIB
Foto ilustrasi. Dok.Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA - Iuran pekerja penerima upah non pegawai negeri sipil (PNS) dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengalami kenaikan. Iuran naik dari 4,5 persen menjadi 5 persen. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Juli 2015.

Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Irfan Humaidi menyampaikan, kenaikan ini bukan semerta-merta dilakukan. Namun, sudah menjadi amanat aturan perundang-undangan.

BACA JUGA: Jenderal Gatot Kepanasan Ladeni Politikus Senayan

Dia menjelaskan, ketentuan itu telah tercantum dalam peraturan presiden (Perpres) nomor 111 Tahun 2013. Di dalamnya tercatat, bahwa iuran pekerja penerima upah ditentukan sebesar lima persen. Angka tersebut akan dibayar oleh pemberi kerja dan pekerja. Untuk PNS misalnya, komposisi pembayaran ialah 3 persen oleh pemberi kerja dan 2 persen pekerja.

Sementara untuk pekerja swasta, 4 persen pembayaran iuran ditanggung oleh pemberi kerja. Sedangkan, sisanya oleh pekerja. Hal itu berlaku mulai 1 Januari 2014.

BACA JUGA: Naik Hercules, Langsung Datang ke Bandara, Tarifnya?

Irfan melanjutkan, lima persen itu dihitung dari besaran gaji ditambah tunjangan yang diperoleh pekerja. Dia mencontohkan, bila gaji pekerja sebesar Rp 3 juta maka pekerja wajib membayar Rp 30 ribu perbulannya. Besaran tersebut sudah dapat mengcover lima anggota keluarga. Dengan kata lain, satu orang hanya membayar sebesar Rp 6 ribu.

"Untuk PNS sudah berlaku penuh sejak awal. Namun, untuk swasta baru 1 Juli ini," ujarnya di Jakarta, kemarin (1/7).

BACA JUGA: Data Jumlah Korban Mana yang Benar?

Irfan mengatakan, penundaan ini karena beberapa pertimbangan. Salah satunya, terkait kesiapan para pekerja yang belum terbiasa dengan asuransi kesehatan ini. "Karenanya, saat awal disepakati hanya 0,5 persen untuk pekerja. Nah, sekarang sudah disesuaikan sebesar 1 persen," ungkapnya.

Di sisi lain, BPJS kesehatan juga terus melakukan kerja sama dengan fasilitas kesehatan milik swasta. Hal ini untuk mencukupi pelayanan kesehatan ditengah terus bertambahnya peserta. Seperti kemarin, BPJS kesehatan berhasil menggaet klinik-klinik PT Freeport untuk bisa melayani peserta BPJS Kesehatan di daerah Papua.

Sampai dengan saat ini, BPJS Kesehatan telah melakukan kerjasama dengan 23.653 Faskes yang terdiri dari 19.304 Faskes tingkat pertama atau Primer, 1.771 Faskes Lanjutan dan 2.578 Faskes Penunjang. Angka ini terus berkembang setiap bulannya.

Untuk memperoleh jaringan fasilitas kesehatan yang berkualitas, BPJS Kesehatan juga menerapkancredentialing atau seleksi kualitas provider sebelum bekerja sama. "Itu demi memenuhi standar pelayanan di FKTP. Sehingga diharapkan mampu memberikan pelayanan yang terbaik bagi peserta BPJS Kesehatan," ungkapnya. (mia)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Nama-nama Korban Hercules C-130


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler