jpnn.com, SEMARANG - Tim Polda Jateng memeriksa tiga "pemilik" puluhan kendaraan bermotor tanpa dokumen resmi alias bodong yang amankan polisi dari tiga desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Johanson Simamora menyebut satgas gabungan yang melibatkan Polresta Pati mengamankan 33 sepeda motor dan enam mobil bodong dari tiga lokasi berbeda.
BACA JUGA: Kriminolog: Aksi Main Hakim Sendiri di Pati Dipicu Ketidakpuasan Masyarakat
Kendaraan-kendaraan tanpa surat-surat tersebut diamankan dari Kecamatan Sukolilo, Trangkil, dan Tambakromo.
"Dari satu desa terdapat satu pemilik (yang diperiksa)," kata Kombes Johanson di Semarang, Jumat (14/6).
BACA JUGA: Soroti Tewasnya Bos Rental Mobil di Pati, Sahroni: Tangkap Semua yang Terlibat
Adapun ketiga orang pemilik kendaraan-kendaraan yang diduga ilegal tersebut masing-masing berinisial AW, DS, dan DR.
Johanson menjelaskan puluhan kendaraan tersebut diamankan lantaran saat ditemukan tidak dilengkapi dengan surat-surat.
BACA JUGA: 5.000 Rekening terkait Judi Online Diblokir PPATK, Nilai Transaksinya Fantastis
Dia mengatakan jika memang diketahui kepemilikan kendaraan-kendaraan tersebut bermasalah, maka tidak menutup kemungkinan akan diproses pidana.
Perwira menengah Polri itu menyatakan upaya tegas kepolisian mengamankan puluhan kendaraan ilegal ini bukan karena adanya peristiwa penganiayaan yang menewaskan seseorang di Sukolilo, Kabupaten Pati.
Diketahui, korban tewas dianiaya merupakan bos rental mobil yang berupaya menarik mobilnya yang sebelumnya dilaporkan hilang dicuri.
"Bukan karena ada peristiwa Sukolilo lalu baru bergerak," katanya.
Kombes Johanson menyebut upaya tegas kepolisian terhadap keberadaan kendaraan-kendaraan ilegal ini sudah dilakukan sejak lama.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam