jpnn.com, JAKARTA - Kemendikbudristek berkolaborasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menghadirkan transformasi pada kebijakan dana BOP PAUD dan pendidikan kesetaraan.
Langkah tersebut bertujuan agar penyalurannya makin akuntabel, sederhana dalam pengelolaan, dan berkeadilan di Indonesia.
BACA JUGA: Para Kepsek Jangan Senang Dahulu, Ini Ada Warning Menkeu Soal Dana BOS & BOP
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni mengatakan pihaknya berkomitmen untuk menyediakan payung regulasi terkait pengelolaan BOP dan penggunaan ARKAS atau aplikasi rencana kegiatan dan anggaran sekolah.
“Kami sangat mendukung pengintergasian ARKAS dan sistem informasi pembangunan daerah (SIPD),” ungkapnya saat peluncuran Merdeka Belajar episode 16: Akselerasi dan Peningkatan Pendanaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Kesetaraan, Selasa (15/2).
BACA JUGA: Nadiem Makarim: Kepsek Tidak Perlu Talangi Dana BOS & BOP, Langsung Cair ke Rekening
Kemendagri mengimbau pemda bisa melakukan percepatan penetapan dan pengusulan rekening satuan pendidikan dalam penyaluran dana BOS, BOP PAUD, dan BOP kesetaraan.
Selain itu, Kemendagri juga mengingatkan agar pemda memastikan implementasi, pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan sistem ARKAS berjalan baik.
BACA JUGA: Boyong Guru Berlibur ke Malaysia Pakai Dana BOS, Mantan Kepsek Jadi Tersangka
“Kami harap pemerintah daerah dapat memfasilitasi dinas pendidikan, baik provinsi atau kabupaten atau kota dan mendorong satuan pendidikan untuk menerapkan penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan penggunaan dana BOS menggunakan ARKAS,” tambahnya.
Dia juga mengingatkan agar pemda memastikan implementasi, pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan sistem ARKAS berjalan baik. (esy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesya Mohamad