Ini Instruksi Mendagri soal Penguatan 3T dan Target PPKM Darurat

Sabtu, 03 Juli 2021 – 15:45 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri bernomor 15 Tahun 2021 tersebut dikeluarkan, Jumat (2/7).

Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 menjadi payung hukum pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen.

BACA JUGA: Lihat Tampang Arifin yang Bonyok Dihajar Warga Surabaya Usai Tepergok Mencuri Motor

Adapun penetapan level wilayah tersebut berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Inmendagri tersebut juga melengkapi pelaksanaan mengenai PPKM Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.

BACA JUGA: Sudah Dipecat dari Polri, JWA Masih Melakukan Aksi Kriminal, Keterlaluan

Dalam diktum ketujuh poin J, daerah yang menerapkan PPKM Darurat diminta untuk memperkuat 3T (testing, tracing, treatment).

Untuk testing perlu ditingkatkan sesuai dengan tingkat positivity rate mingguan, dengan ketentuan: jika positivity rate mingguan kurang 5 persen maka jumlah tes (per seribu penduduk per minggu) adalah satu.

Dan jika positivity rate mingguan lebih 5-15 persen maka jumlah tes (per seribu penduduk per minggu) adalah lima. Jika positivity rate mingguan 15-25 persen maka jumlah tes (per seribu penduduk per minggu) adalah sepuluh. Sedangkan bila positivity rate mingguan lebih 25 persen maka jumlah tes (per seribu penduduk per minggu) adalah 15.

“Testing perlu terus ditingkatkan dengan target positivity rate kurang 10 persen, testing perlu ditingkatkan terhadap suspek, yaitu mereka yang bergejala dan juga kontak erat. Target orang dites per hari untuk setiap kabupaten/kota mengikuti tabel dan target yang telah ditetapkan dalam Inmendagri,”
demikian kutipan instruksi tersebut.

Sementara untuk tracing, perlu dilakukan sampai mencapai lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat.

Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi.

"Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina. Pada hari kelima karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina," lanjut kutipan tersebut.

Sedangkan untuk treatment, Inmendagri mengatur perlunya penanganan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi juga perlu dilakukan untuk mencegah penularan. (tan/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler