jpnn.com, BANJARMASIN - Jadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu, seorang sopir dan ibu rumah tangga (IRT) ditangkap aparat Kepolisian Resor Kota Banjarmasin, Polda Kalimantan Selatan.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka wanita berinisial SY (35) di Jalan Veteran, Kota Banjarmasin.
BACA JUGA: Anggota Geng Motor Terkapar di Jalan, Polisi Temukan Celurit
Polisi menemukan satu paket sabu-sabu dengan berat 4, 58 gram.
Kemudian sang sopir JR (26) ditangkap kemudian di Jalan Sutoyo S Gang Sepakat, Kota Banjarmasin yang melakukan transaksi dua paket sabu-sabu dengan berat keseluruhan 9,67 gram.
BACA JUGA: Penjambret Tas Guru Diamuk Warga
"Total ada tiga paket sabu-sabu dengan berat 14,25 gram disita dari kedua tersangka," kata Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko, Sabtu.
Mars Suryo menyatakan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk bisa mengungkap jaringan bandar yang mengendalikan kedua tersangka.
Diakui dia, keduanya hanyalah sebagai kurir yang kerap mendapat perintah untuk menjualkan sabu-sabu jika ada pesanan.
Kini kedua tersangka ditahan dan masing-masing dijerat Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika untuk SY, sementara JR dikenakan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Jaringan pengedar kerap memanfaatkan ibu rumah tangga dan warga dari ekonomi kurang mampu untuk dijadikan kurir, makanya kami ingatkan masyarakat jangan sampai terjerumus bujuk rayu bisnis haram narkoba," ucap Mars Suryo mengingatkan. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti