Ini Janji Jasa Raharja Soal Santunan untuk Korban

Minggu, 06 Desember 2015 – 14:55 WIB

JAKARTA -- Korban meninggal dunia dan luka-luka akibat tabrakan Metromini versus kereta listrik 1528 di perlintasan Muara Angke akan mendapat santunan dari Jasa Raharja. 
Perusahaan asuransi pelat merah itu memberikan Rp 25 juta yang diserahkan kepada ahli waris korban meninggal dunia. Sedangkan yang luka-luka ditanggung biaya pengobatannya Rp 10 juta.

Direktur Utama Jasa Raharja Budi Setyarso mengatakan, pembayaran akan dilakukan hari ini atau paling lama besok, tergantung dari kelengkapan persyaratan administrasi. 

BACA JUGA: KRL Tabrak Metro Mini, Menteri Jonan Tagih Peran Ahok

Dia menjelaskan, untuk korban meninggal dunia akan dibayarkan sesuai dengan domisili. Misalnya, jika korban meninggal beralamat di luar Jakarta, maka Jasa Raharja setempat akan langsung datang kepada keluarga atau ahli waris. 

"Untuk korban meninggal dunia ahli waris cukup menunjukkan KTP dan kartu keluarga saja," kata Budi di Rumah Sakit Ciptomangunkusumo, Jakarta Pusat, Minggu (6/12).

BACA JUGA: Nasib Sopir Metromini Masih Misterius

Budi pun mengatakan, nanti petugas Jasa Raharja setempat yang akan mendatangi keluarga korban. "Tidak usah datang ke kantor, nanti petugas yang datang," katanya. Sedangkan korban luka, kata dia, cukup menunjukkan KTP.  (boy/jpnn)

BACA JUGA: Tewas Terbentur hingga Organ Tubuh Putus

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudah 13 Jenazah Tiba di RSCM


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler