Ini Janji Komisi Hukum DPR untuk Korban Novel Baswedan

Kamis, 09 Juni 2016 – 02:20 WIB
Forum Masyarakat Bengkulu Pencari Keadilan (Formabil), mendatangi Gedung DPR RI Rabu (8/6) untuk meminta Komisi III memanggil Jaksa Agung HM Prasetyo. Pemanggilan Jaksa Agung untuk mengklarifikasi atas putusan SKP2 dan tidak menjalankan putusan pengadilan atas penyidik KPK, Novel Baswedan. FOTO: Dok JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Puluhan warga Bengkulu korban penganiayaan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan saat masih menjabat Kasat Reskrim Polresta Bengkulu pada tahun 2004 kembali menggelar aksi.

Melalui wadah bernama Forum Masyarakat Bengkulu Pencari Keadilan (Formabil), mereka mendatangi Gedung DPR RI untuk meminta Komisi III memanggil Jaksa Agung HM Prasetyo guna mengklarifikasi atas putusan SKP2 dan tidak menjalankan putusan pengadilan atas penyidik KPK, Novel Baswedan.

BACA JUGA: Dua Legislator Kebon Sirih Dicecar Soal Pertemuan dengan Sang Bos

Aksi mereka gelar di depan pintu gerbang gedung Parlemen RI Senayan, Jakarta, Rabu (8/6) dengan membentangkan berbagai spanduk. Spanduk itu antara lain bertuliskan “DPR Segera Panggil Jaksa Agung, Karena Bermain Politik Dalam Kasus Novel Baswedan". Spanduk lainnya bernada tuntutan seperti “Kasus Novel Baswedan Harus Jalan Terus", dan "Tidak Ada Yang Kebal Hukum Di Negeri Ini".

Dalam orasinya, Muhibbulah selaku koordinator aksi mengatakan langkah Jaksa Agung Prasetyo yang tidak mengindahkan putusan praperadilan telah mencederai prinsip kesamaan kedudukan di hadapan hukum dan mengistimewakan Novel.\

BACA JUGA: Empat Alasan Yuddy Ngotot PHK PNS

“Sikap Prasetyo ini membuat publik terheran-heran, karena hingga saat ini pihak kejaksaan tidak mau melaksanakan putusan praperadilan tersebut," katanya.

Ia menuding Kejaksaan telah melakukan politisasi dan intervensi demi membela secara membabi-buta Novel yang jelas telah merugikan korban.

BACA JUGA: Ada Isu PKI Bangkit Lagi, Ini Kata Kabareskrim Polri

Tidak berapa lama, aksi Formabil membubarkan diri setelah perwakilan mereka berjumlah lima orang diterima oleh Komisi III DPR, diwakili Muhammad Nasir Djamil.

Kepada Nasir Djamil, Yulisman selaku kuasa hukum warga Bengkulu korban penganiayaan Novel Baswedan berharap ada angin segar dan berharap ada jalan damai.

“Makanya kami mohon kepada Komisi III DPR melalui pak Nasir Djamil agar memperjuangkan aspirasi kita ini. Bukan hanya menyurati jaksa agung saja. Komisi III harus memanggil dan bertanya ke Prasetyo ada apa?," ujar Yulisman.

Sebagaimana peraturan Mahkamah Agung (MA), dilarang melakukan upaya banding kasasi dan peninjauan kembali atau PK. “Maka celah deponering itu tidak ada lagi, karena deponering hak jaksa, kewenangan bukan lagi ditangan jaksa dan sudah beralih ke pengadilan," tegasnya.

Menggapi permintaan tersebut, Nasir Djamil berjanji akan menyurati jaksa agung. “Aspirasi ini kami terima dan kami akan menyurati Jaksa Agung Prasetyo," ujar anggota DPR dari daerah pemilihan Aceh I ini.(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Sinyal dari Pak Jokowi soal Ide PNS Dirasionalisasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler