Ini Jenis Pelanggaran Masa Kampanye Temuan Bawaslu

Selasa, 09 Oktober 2018 – 00:05 WIB
Bendera Partai Politik. Ilustrasi Foto: Puji Hartono/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Masa kampanye pemilu dan pilpres 2019 belum satu bulan berjalan, namun sudah diwarnai sejumlah temuan dugaan pelanggaran. Tak hanya dilakukan kontestan/tim peserta pemilu legislatif (pileg), tapi juga tim kubu capres-cawapres hingga kandidat anggota DPD.

Jenis dugaan pelanggarannya beragam. Mulai indikasi penggunaan fasilitas negara hingga pelaksanaan kampanye di wilayah-wilayah yang dilarang. Salah satu temuan itu terjadi di beberapa wilayah di Jatim. Kasusnya juga sedang ditangani Bawaslu provinsi maupun kabupaten/kota. ’’Beberapa di antaranya sudah masuk tahap pendalaman,’’ kata Komisioner Bawaslu Jatim Aang Kunaifi.

BACA JUGA: Berita Terbaru soal DPT Pemilu 2019

Menurut Aang, ada tiga temuan dugaan pelanggaran kampanye pemilu-pilpres yang cukup menonjol di Jatim. Salah satunya adalah indikasi penggunaan fasilitas negara saat kampanye capres-cawapres. Contohnya, kegiatan yang melibatkan kontestan pilpres di Kota Kediri. Di sana, pengawas mendapati penggunaan kendaraan dinas milik Pemkab Kediri.

Dugaan pelanggaran serupa terjadi di Madiun. Di sana ditemukan kendaraan dinas milik dua pemda, yakni Pacitan dan Magetan, yang dipakai dalam kampanye pilpres. Empat Bawaslu kabupaten/kota membentuk tim investigasi untuk menangani dua kasus tersebut.

BACA JUGA: Fokus ke Pendidikan, Tina Toon Akan Meninggalkan Dunia Artis

’’Ada dua tim. Yang pertama gabungan Bawaslu Madiun, Pacitan, dan Magetan. Sedangkan tim kedua dari Bawaslu Kediri dan Kota Kediri,’’ katanya.

Dugaan pelanggaran lain yang ditemukan adalah kegiatan kampanye salah seorang kandidat peserta pemilu legislatif (pileg) DPR di Kota Blitar dan Kabupaten Kediri. Agenda itu dilangsungkan di sebuah SMA dan perguruan tinggi.

BACA JUGA: Hasto Gembleng Caleg PDIP dengan Power of Salaman ala Jokowi

Aang menjelaskan, empat dugaan pelanggaran itu sudah masuk fase pendalaman setelah Bawaslu memiliki bukti awal. Yakni, dokumentasi kegiatan berupa foto-video. ’’Namun, harus didalami untuk memperoleh alat bukti tambahan,’’ ujar komisioner asal Surabaya itu.

Selain itu, yang sedang ditangani adalah dugaan pelanggaran kegiatan kampanye salah seorang calon anggota DPD wilayah Jatim. ’’Dari temuan awal, kegiatan itu tidak didahului dengan pemberitahuan kepada KPU, Bawaslu, maupun kepolisian,’’ katanya. (ris/c19/fat)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Duh, 31 Juta Pemilih Belum Masuk DPT


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler