jpnn.com - BONTANG - Sebanyak 356 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Bontang mendapat remisi di HUT ke-71 Indonesia. Tujuh di antaranya langsung bebas, Rabu (17/8) besok.
Kasubsi Admisi dan Orientasi Lapas Bontang Agus Salim mengatakan, yang mendapat remisi umum 229 orang. “Ada juga yang disetujui mendapat remisi umum langsung bebas sebanyak tujuh orang,” jelas Agus, Senin (15/8).
BACA JUGA: Cras... Cras.. Cras.. Tewas Dengan 30 Tebasan Arit
Dia menjelaskan, remisi umum diberikan bagi narapidana yang terjerat pidana umum. Seperti pembunuhan, narkotika yang vonisnya di bawah lima tahun, serta tindakan pidana lainnya.
Sementara itu, terdapat juga remisi umum yang masuk dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
BACA JUGA: Usai Merampok, Maling Bertanya: Di Mana Bapakmu?
Dalam PP 99/2012 dijelaskan, remisi umum diberikan bagi narapidana yang terlibat tindak pidana terorisme, narkotika, dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, dan kejahatan terhadap hak asasi manusia (HAM) berat, serta kejahatan transnasional terorganisir lainnya. Mereka juga bagi yang menjalani masa tahanan paling singkat lima tahun dan di atasnya.
“Untuk remisi dari PP 99/2015 ini diterima 120 narapidana. Dari 120 itu, ada yang tahun 2015 lalu mendapat remisi khusus serta remisi umum sebanyak 65 narapidana, yang 65 ini, SK-nya bisa langsung dapat persetujuan dari Kanwil, tak perlu menunggu menteri. Kalau sisanya harus SK Menteri,” ujarnya. (mga)
BACA JUGA: Tak Rela Ditinggal Menikah, Pria Ini Sebar Foto Panas Sang Mantan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengakuan Ayah yang 10 Kali Berbuat tak Senonoh Pada Anak Tiri
Redaktur : Tim Redaksi