jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) Djoko H Komara mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk semakin memperkuat koordinasi pencegahan dan pemberantasan praktek investasi ilegal.
Hal itu dilakukan agar lebih menyatukan persepsi, visi dan misi penegakan hukum agar lebih efektif sebagai upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap potensi kerugian yang diakibatkan oleh penawaran investasi maupun penghimpunan dana oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
BACA JUGA: Jokowi: Sulsel Bisa Jadi Lokomotif di Indonesia Timur
"APLI beserta instansi terkait seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kejaksaan Agung, Kepolisian, Bappebti, Badan Penanaman Modal (BKPM) telah menandatangani MoU dalam rangka memperkuat koordinasi pencegahan dan pemberantasan praktek investasi ilegal dan sistem skema piramida dan skema ponzi," kata Djoko dalam seminar bertema “Katakan Tidak Pada Investasi Ilegal” di Ritz Carlton Hotel Jakarta, Selasa (2/5).
Djoko mengatakan, ciri-ciri penipuan dengan berkedok investasi yakni peserta yang telah menanamkan uangnya diminta mencari anggota baru dan akan menerima komisi dengan menerapkan skema ponzi atau skema piramida.
BACA JUGA: Permintaan Terbang Jakarta-Dili Semakin Meningkat
"Skema ponzi dan skema piramida yakni modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya. Bukan dari keuntungan yang diperoleh oleh individu atau perusahaan,” ujar Djoko.
Di sisi lain kata dia, ciri lain dari skema ponzi dan skema piramida lebih mengutamakan perekrutan anggota baru di mana anggota lama disubsidi oleh anggota baru hingga akhirnya sampai ke level paling bawah di mana anggotanya akan mengalami kesulitan dan akhirnya sistem ini menjadi collapse atau berhenti.
BACA JUGA: Honda Brio Pimpin Pasar LCGC dan City Car
Djoko menambahkan, praktek investasi ilegal dengan modifikasi tertentu yang terbanyak adalah dengan skema piramida dan skema ponzi berupa Member Get Member. "Itu sebagai syarat mendapatkan komisi atau fee. Dalam praktek investasi ilegal tidak ada transaksi real yang terjadi. Namun hanya berupa gali lubang tutup lubang,” ujarnya. (adk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tambah Investasi di Infrastruktur, Taspen Kucurkan Rp 4 Triliun
Redaktur & Reporter : Adek