jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Balitbang Hukum dan HAM) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Ma’mun mendorong pemanfaatan hasil penelitian lembaga yang dipimpinnya.
Menurutnya, pemanfaatan hasil penelitian Balitbang Hukum dan HAM harus dibangun dengan kerja sama di antara para pemangku kepentingan internal dalam 11 unit eselon satu di Kemenkumham.
BACA JUGA: Bismillah, Lapas Narkotika Jakarta Punya Pesantren Daarus Syifa
“Pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan yang dilakukan oleh Balitbang Hukum dan HAM menyangkut dinamika isu hukum dan HAM yang berkembang di masyarakat, pemerintah daerah atau kementerian/lembaga lainnya,” ujarnya di Jakarta, Selasa (13/6).
Lebih lanjut Ma’mun mengatakan, Balitbang Hukum dan HAM memang tak bisa sembarangan dalam melakukan penelitian ataupun menentukan metodenya. “Terkait dengan metodologi penelitian dipengaruhi dengan ketersediaan anggaran dan prioritas kebutuhan hasil penelitian dan pengembangan,” ujarnya.
BACA JUGA: Ditjen AHU Luncurkan SIMPATIK demi Menjaga Uang Pihak Ketiga
Ma’mun menegaskan, independensi Balitbang Hukum dan HAM berbeda dengan lembaga penelitian lainnya. Sebab, penelitian itu harus segaris dengan kebijakan pimpinan Nasional.
Karenanya, peneliti yang memerlukan pendidikan dan pelatihan (diklat) maupun pendidikan akademis tertentu harus melalui komposisi pendataan peneliti. “Semisal untuk mencapai Ahli Peneliti Utama bergelar doktor,” tuturnya.
BACA JUGA: Ditjen AHU Lantik 175 PPNS untuk Bea Cukai dan Kementerian ESDM
Sebelumnya Balitbang Hukum dan HAM telah mengadakan diskusi mengenai peran peneliti, Senin (12/6). Diskusi yang digelar di Aula Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM itu dihadiri Sekretaris Balitbang Hukum dan HAM Yunaedi, Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan HAM Djoko Pudjirahardjo, Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum Risma Indriyani, Kepala Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Yayah Mariani, Kepala Pusat Pengembangan Data dan Informasi Penelitian HAM Daniel Tobing, Peneliti, Pejabat Struktural dan Jabatan Fungsional Umum, dan Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM M Nurdin.
Para peneliti di Balitbang Hukum dan HAM Kemenkumham. Foto: Humas Kemenkumham
Terdapat empat hal yang diskusikan. Pertama adalah keberadaan peneliti termasuk jenjang karirnya mendapat pendidikan dan beasiswa untuk jenjang S3 kepada peneliti.
Kedua, pemanfaatan hasil penelitian secara efektif kepada para pemangku kepentingan. Ketiga, metode penelitian yang tepat dengan alokasi anggaran yang memadai.
Keempat adalah independensi dan birokrasi di Balitbang Hukum dan HAM. “Itu semua demi kemajuan peneliti di Balitbang Hukum dan HAM,” sebut Ma’mun.(adv)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditjen AHU Gandeng GBS demi Memacu Anak Muda Kreatif Punya PT
Redaktur & Reporter : Antoni