jpnn.com - JAKARTA - Rancangan Undang-undang (RUU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang jadi usul inisiatif DPR akhirnya lolos untuk segera jadi payung hukum. DPR dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (23/2) setuju agar RUU Tapera disahkan menjadi undang-undang.
Rapat paripurna untuk memutuskan RUU Tapera yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Agus Hermanto itu berlangsung mulus tanpa interupsi. Paripurna itu dihadiri 318 anggota.
BACA JUGA: Kawasan Industri Jababeka Sediakan Rental Helikopter
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Tapera, Yoseph Umar Hadi mengatakan, ada hal penting yang diusung dalam RUU yang baru kelar dibahas itu. "UU Tapera memiliki cita-cita untuk menyelesaikan permasalahan perumahan, utamanya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang selama ini hampir mustahil dapat memiliki rumah atau tempat tinggal sendiri," kata Yoseph dalam laporannya.
Politikus PDIP itu menjelaskan, selama ini MBR kesulitan mendapat akses kredit perbankan untuk mencicil rumah. Penyebabnya, MPR tidak memenuhi persyaratan perbankan.
BACA JUGA: Budayawan Ingatkan Pemerintah Soal Kegelisahan Petani Tembakau
Namun, imbasnya angka kebutuhan atas rumah atau backlog terus meningkat dari tahun ke tahun. Bahkan mencapai 15 juta kepala keluarga (KK).
Yoseph menambahkan, APBN juga tidak mampu menutupi biaya untuk menyediakan rumah layak bagi masyarakat. Setiap tahun pemerintah hanya mampu menyediakan 300.000 hingga 500.000 rumah untuk masyarakat miskin. Sedangkan kebutuhan yang ada mencapai 800.000 unit.
BACA JUGA: Mercedes-Benz Masih Kuasai Segmen Premium
Karenanya, UU Tapera hadir sebagai payung hukum bagi pemerintah untuk mewajibkan setiap warga negara Indonesia maupun asing yang bekerja di wilayah NKRI untuk menabung sebagian dari penghasilannya di bank kustodian. Nantinya, uangnya akan dikelola oleh Badan Pengelola (BP) Tapera guna dimanfaatkan untuk penyediaan rumah murah dan layak.
Yoseph menjelaskan, hasil pengumpulan dana akan digunakan untuk mensubsidi MBR agar memperoleh kredit perumahan dengan bunga murah dan jangka panjang. Pemanfaatan dana Tapera dan hasil pemupukannya hanya untuk peserta yang akan membeli, membangun atau merenovasi rumah pertama.
"Inilah subtansi kegotongroyongan seluruh warga bangsa bahwa penabung yang mampu dan sudah memiliki rumah merelakan sebagian penghasilannya ditabung dengan bunga murah, dengan tujuan membantu warga yang penghasilannya rendah," tambahnya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bang Uchok: Benahi Dulu Kemenkeu, Baru Genjot Pajak
Redaktur : Tim Redaksi