jpnn.com - jpnn.com - Polisi Diraja Malaysia memperpanjang masa penahanan Siti Aisyah, tersangka pembunuhan Kim Jong-Nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-Un.
Keterangan tersebut lansung disampaikan Menteri Luar Negeri Retno P Marsudi di kompleks Istana Negara, Rabu (22/2).
BACA JUGA: Jika Jong-nam Mati Diracun, Kok Aisyah Bisa Bertahan?
"Saat ini penyidikan masih terus dilakukan dan saya dapat informasi bahwa penyidik menambah masa penahanan. Tadinya tujuh hari, ditambah tujuh hari lagi. Jadi dari sekarang sampai tujuh hari lagi," kata Retno.
Diakuinya, pemerintah Indonesia melalui KBRI di Kuala Lumpur belum mendapatkan akses kekonsuleran terhadap wanita kelahiran Serang, Banten tersebut. Meski permintaan itu telah disampaikan kepada pihak Malaysia.
BACA JUGA: Perekrut Siti Aisyah Pernah Masuk Indonesia
Retno tidak mempersoalkan apakah dalam proses akses kekonsuleran itu yang bisa menemui Siti hanya KBRI saja atau tim lawyer yang telah disiapkan.
"Ya yang penting adalah membuka akses kekonsuleran. Kami sudah siapkan retainer lawyer. Sudah siap," pungkasnya.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Kapolri Sebut Siti Aisyah Tak Sadar Dimanfaatkan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Berharap Kasus Siti Aisyah Diusut secara Objektif
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam