jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyiapkan kriteria usaha yang tidak terdampak pandemi Covid-19 sehingga nantinya wajib mengikuti penetapan kenaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, saat ini kriteria usaha tersebut sedang disusun Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta.
BACA JUGA: Alasan Anies Naikkan UMP Hanya untuk Perusahaan Tak Terdampak Pandemi
"Kriteria persyaratan disusun melalui keputusan kepala dinas tenaga kerja dan transmigrasi," kata Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (2/11).
Pada intinya, Anies menjelaskan bahwa usaha yang terdampak pandemi Covid-19 tidak perlu menaikkan UMP dan tetap mengikuti UMP 2020.
BACA JUGA: Ridwan Kamil Beberkan Alasan UMP Jabar Tak Naik, Wajib Baca
Sementara, untuk jenis usaha yang tidak terdampak Covid-19 secara ekonomi, wajib menaikkan UMP sebagaimana yang telah ditetapkan Pemprov DKI.
"Perusahaan bisa mengajukan kepada Disnaker yang akan memberikan keputusan bahwa memang terdampak (pandemi) atau tidak. Cukup dengan menunjukkan kondisi perusahaannya. Kan praktis," ujar Anies.
BACA JUGA: Ridwan Kamil Tetapkan UMP Jabar 2021, Semoga Buruh Enggak Demo
Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2021 sebesar Rp 4,4 juta lebih atau meningkat 3,27 persen dari 2020 bagi perusahaan tidak terkena dampak Covid-19.
Penetapan UMP Rp 4.416.186,548 pada 2021 hanya berlaku bagi sektor usaha di Jakarta yang tidak terpengaruh pandemi COVID-19.
Sementara bagi kegiatan usaha yang terkena dampak Covid-19, tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020 sebesar Rp 4.276.349. (mcr1/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi