jpnn.com, JAKARTA - Belakangan beredar kabar mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bebas bersyarat pada Agustus 2018 ini.
Namun, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM masih belum bisa memastikan hal tersebut. "Itu belum bisa dipastikan Pak Ahok akan bebas bersyarat Agustus ini," ujar Humas Ditjen Pas Ade Kusmanto ketika dikonfirmasi, Rabu (11/7).
BACA JUGA: Komisi 3 Pertanyakan Dugaan Video Ultah Ahok di Mako Brimob
Ade menambahkan, hal tersebut belum bisa dipastikan karena belum adanya usulan yang diajukan oleh Lapas Klas 1 Cipinang. Kecuali sudah ada usulan, baru diproses lebih lanjut oleh pihak Ditjen PAS.
Dia memaparkan, untuk mendapat pembebasan bersyarat terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi terpidana. Beberapa di antaranya berkelakuan baik dan telah menjalani dua per tiga masa hukuman.
BACA JUGA: Dulu Mundur di Zaman Ahok, Sekarang Dilantik Anies Lagi
"Hingga saat ini, Lapas Klas 1 Cipinang belum mengusulkan pembebasan bersyarat pak Ahok baik secara online maupun manual ke Ditjen PAS," imbuh dia.
Diketahui bahwa Ahok dijatuhi vonis penjara selama dua tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Mei 2017 lalu. Dia dinilai bersalah telah melakukan perkara penodaan agama ketika berpidato di Kepulauan Seribu. (mg1/jpnn)
BACA JUGA: Sah, Anies Lantik Penentang Ahok Jadi Wali Kota
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mbak Eva: Grace Bisa Jadi Ikon Melawan Fitnah Seksual
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan