jpnn.com - jpnn.com -Ketua Komisi III DPR, Bambang Soesatyo mengatakan polisi tidak bisa menutup laporan dugaan kriminalisasi yang dilaporkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.
Politikus Partai Golkar itu mengatakan, soal cukup atau tidak bukti dugaan kriminalisasi yang dilaporkan Antasari, akan ditentukan dari hasil pemeriksaan kepolisian. "Tidak bisa langsung case closed begitu," kata Bambang di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/2).
BACA JUGA: Wow! Fahri Hamzah Bela Pak SBY
Dia mengatakan, meskipun putusan sudah berkekuatan hukum tetap, dan Antasari sudah menjalani masa hukum tapi tetap melaporkan dugaan kriminalisasi, itu sah-sah saja.
Menurut Bambang, aparat berwajib harus menerima laporan itu. "Prinsipnya harus ditindaklanjuti setiap laporan," kata pria yang karib disapa Bamsoet itu.
BACA JUGA: SBY Kontra Antasari, Bamsoet: Bisa Jadi Perang Terbuka
Karenanya dia menyarankan agar polisi menindaklanjuti dengan bukti-bukti awal yang dimiliki Antasari. Kalau tidak ada buktinya, tentu pemeriksaan tak bisa dilanjutkan. "Bahwa jika nanti (hasil) pemeriksaan tidak cukup bukti, ya barulah case closed," tegasnya. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Ketum AMD Sebut Kasus Antasari Murni Pembunuhan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Antasari dan SBY Saling Lapor, Ini Strategi Bareskrim
Redaktur & Reporter : Boy