jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang kolom keagamaan di kartu tanda penduduk (KTP) bagi penghayat kepercayaan memang bersifat final dan mengikat. Hanya saja, Kiai Ma’ruf menilai putusan itu menimbulkan persoalan di tengah masyarakat.
"Putusan MK itu kan final dan mengikat, tapi putusannya ini menimbulkan persoalan. Sebab masalah kepercayaan ini bukan sekadar hukum, tapi itu kesepakatan politik," ujar Kiai Ma'ruf di kompleks Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (15/11).
BACA JUGA: Kemendagri Belum Urus Blanko e-KTP untuk Penghayat
Kiai Ma’ruf menambahkan, ada kesepakatan politik yang menyatakan penganut kepercayaan bukan agama. Karena itu persoalan penghayat kepercayaan bukan menjadi kewenangan Kementerian Agama, melainkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Ketika pembahasan KTP, identitas dalam KTP itu adalah agama. Ini keputusan politiknya begitu. Tetapi kepercayaan itu harus diapakan?" tutur ulama yang juga Rais Aam PBNU ini.
BACA JUGA: Penghayat Kepercayaan Tak Akan Kesulitan Beribadah, Asal...
Karena itu MUI juga sedang membahas putusan MK tersebut sekaligus mengupayakan solusinya. Menurutnya, bisa saja nantinya identitas keagamaan penghayat kepercayaan tidak dicantumkan di KTP, melainkan cukup di database kependudukan.
"Kami sedang mencarikan seperti apa solusinya. Akan kami bahas seperti apa ini menyelesaikannya," tambah Kiai Ma'ruf.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Ahmadiyah Tak Bisa Dicantumkan Pada Kolom Agama di KTP
BACA ARTIKEL LAINNYA... Apa Mungkin Kolom Agama KTP Diisi Alam Ghoib?
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam