Penghayat Kepercayaan Tak Akan Kesulitan Beribadah, Asal...

Senin, 13 November 2017 – 15:39 WIB
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh. Foto: Radar Cirebon/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh meyakini keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) membolehkan penghayat kepercayaan mencantumkan identitas keyakinan di kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK), tidak akan menimbulkan permasalahan terkait pendirian tempat ibadah.

Pasalnya, selama ini penghayat kepercayaan sebenarnya telah memiliki rumah ibadah. Selain itu mereka juga punya pemuka kepercayaan.

BACA JUGA: Registrasi Kartu SIM terkait Pilpres? Ini Kata Kemendagri

Dengan demikian, para penghayat kepercayaan dapat menjalankan keyakinannya dengan baik. Termasuk melakukan pernikahan sesuai dengan kepercayaan yang ada.

"Jadi mereka berorgansasi agar punya pemuka kepercayaan. Kan menikahnya mereka baru bisa dibawa ke dinas dukcapil bila sudah menikah di depan tokoh kepercayaan mereka," ujar Zudan di Bandung, Senin (13/11).

BACA JUGA: Apa Mungkin Kolom Agama KTP Diisi Alam Ghoib?

Menurut Zudan, di sinilah pentingnya penghayat kepercayaan memiliki organisasi yang didaftarkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dengan demikian pemerintah dapat memberikan pelayanan administrasi kependudukan dengan baik.

Salah satu contoh organisasi penghayat kepercayaan yang belum didaftarkan yaitu Sunda Wiwitan.

BACA JUGA: Kemendagri Yakin Jumlah Penghayat Kepercayaan Bakal Melonjak

"Nah, yang tak punya organisasi itu saya kira kesulitan melakukan pernikahan. Karena kan harus ada buktinya, kalau memang sudah menikah itu menikahnya di mana, oleh siapa dan apakah ada organisasi penghayat kepercayaan atau lembaga agama yang menikahkan," katanya.

Saat ditanya bagaimana sekiranya nanti ditemukan ada permasalahan terkait penghayat kepercayaan dengan kelompok-kelompok keagamaan, apakah akan diselesaikan di Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di masing-masing daerah, Zudan belum dapat memberi jawaban lebih lanjut.

"Untuk masuk FKUB saya masih diskusikan. Karena ranahnya penghayat kepercayaan itu bukan agama, tapi kebudayaan. Jadi perlu pengkajian lebih jauh," pungkas ZUdan.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penganut Kepercayaan Balian dan Kaharingan Sambut Putusan MK


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler