Ini Kata Mendagri Soal Perjanjian Preman Ahok

Senin, 23 Mei 2016 – 20:08 WIB
Tjahjo Kumolo. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tidak mempermasalahkan langkah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menerbitkan kebijakan diskresi terkait barter pembangunan fasilitas umum dengan kontribusi tambahan proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Sebab diskresi menurutnya, dimungkinkan sepanjang tidak ada aturan yang mengatur kebijakan terkait. 

"Contohnya, tidak ada aturan terkait larangan minum kopi. Lalu kemudian kepala daerah menerbitkan aturan boleh minum kopi. Ya silahkan saja. Tapi kalau keputusan diskresi minum kopi di kemudian hari menimbulkan permasalahan, tetap harus dicermati dengan baik," ujar Tjahjo, Senin (23/5).

BACA JUGA: Jangankan Ahok, Presiden Saja Bisa Diproses KPK

Meski tidak masalah, aparat hukum kata Tjahjo, tetap dapat mengkaji apakah di balik langkah gubernur yang akrab disapa Ahok tersebut, terdapat indikasi pelanggaran hukum. Langkah ini dimungkinkan karena aparat bekerja berdasarkan aturan hukum. Sehingga tidak melihat dari sisi diskresinya. 

"Misal, aparat hukum melihat apa ada proses gratifikasi atau tidak, pengambilan keuntungan (pribadi,red) atau tidak. Jadi kalau kebijakan (diskresi,red) untuk kemaslahatan daerah, tidak masalah. Tapi kan ada rambu-rambu (yang harus diawasi,red)," ujar Tjahjo.

BACA JUGA: Ahok Sebut Class Action Yusril Bakal Halangi Pembangunan

Sebelumnya, Direktur Utama Podomoro Land Ariesman Widjaja mengakui, ada 13 proyek PT Muara Wisesa Samudra, perusahaan anak usaha Agung Podomoro yang anggarannya akan dijadikan pengurangan kontribusi tambahan proyek reklamasi.

Ahok juga membenarkan hal tersebut. Menurutnya, proyek pengurang kontribusi tambahan dilakukan berdasarkan wewenang diskresi yang dimiliki. Keputusan juga dijadikan pengikat komitmen pengembang yang awalnya menolak membayar kontribusi tambahan di depan, sebab izin pelaksanaan reklamasi belum terbit. Ahok menyebut kesepakatannya dengan pengembang ini sebagai "perjanjian preman"

BACA JUGA: Ahok Sebut Langkah Yusril Halangi Pembangunan

Selain Agung Podomoro, kebijakan juga diberlakukan pada PT Jakarta Propertindo, PT Taman Harapan Indah dan PT Jaladri Eka Paksi.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Apa Bedanya Sjafrie dengan Ahok? Ini Versi Gerindra


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler