Ini Kata Mentan Saat Membuka Acara Bulan Mutu Pertanian

Minggu, 08 November 2015 – 13:29 WIB
Amran Sulaiman. Foto: dok.Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman mengatakan negara melalui Kementerian Pertanian (Kementan), wajib mewujudkan ketersediaan dan pemenuhan konsumsi pangan yang aman dan bermutu bagi rakyat Indonesia.

Selain itu menurut Amran, negara wajib mewujudkan keterjangkauan harga sesuai perintah Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pangan.

BACA JUGA: Pengamat: Kebijakan Ekonomi tak Didukung Sektor Hukum

"Karena itu, selain menetapkan norma, standar dan prosedur keamanan pangan, pemerintah harus menjamin penyelenggaraan sistem jaminan mutu dan keamanan pangan pada setiap rantai pangan secara terpadu," kata Amran Sulaiman, saat membuka acara Bulan Mutu Pertanian 2015 di TMII, Jakarta, Ahad (8/11).

Terkait upaya menjaga keamanan pangan produk pertanian segar, ujar Amran, ada tiga syarat yang harus dilakukan. Pertama, mekanisme pendaftaran/registrasi produk pangan segar sesuai Permentan No. 51/2008 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pangan Asal Tumbuhan (PSAT).

BACA JUGA: Ultah Epson Indonesia Spektakuler, Ada Andre Hehanusa dan Kikan

Kedua, mekanisme sertifikasi mutu dan keamanan pangan PSAT sesuai Permentan No. 20/2010 tentang Sistem Jaminan Mutu Pangan Hasil Pertanian. Ketiga, mekanisme sertifikasi organik sesuai dengan Permentan No. 64/2013 tentang Sistem Organik.

"PSAT yang telah mendapat nomor registrasi Produk Dalam (PD), dinyatakan memenuhi syarat keamanan pangan. Sedang komoditi yang telah diregistrasi oleh OKKP (otoritas kompeten keamanan pangan), hingga saat ini sebanyak 600 jenis produk yang meliputi beras, buah dan sayuran segar, kacang-kacangan, rempah dan biji-bijian," ungkap Mentan.

BACA JUGA: Yakin Masa Depan Industri E-Commerce di Indonesia Cerah

Lebih lanjut Amran menjelaskan bahwa pihaknya juga berkewajiban melakukan pengawasan case by case/emergency untuk merespon isu keamanan pangan di masyarakat.

"Langkah ini kami lakukan sesuai amanat undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dimana pemerintah berkewajiban untuk menyelenggarakan program pemantauan, evaluasi dan pengawasan berkala terhadap kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan dan peredaran pangan," imbuh politikus PKB ini.

Menyinggung soal Bulan Mutu Pertanian 2015 yang tengah digelar pihak Kementan, menurut Amran bertujuan untuk memberikan kesadaran dan penghargaan masyarakat konsumen terhadap produk aman dan bermutu dengan membeli produk berregistrasi dan bersertifikasi, serta mendorong pelaku usaha agribisnis untuk menerapkan sistem jaminan mutu agar mampu menghasilkan produk sesuai standar.

"Jadi keberhasilan penerapan standarisasi ini, tidak hanya semata-mata menjadi tanggungjawab pemerintah dan produsen saja, tetapi juga menuntut peran aktif pelaku pasar mulai dari pedagang skala kecil, menengah dan besar, baik tradisional maupun modern (retail)," ujarnya mengingatkan.

Selain itu ujar Amran, kesadaran masyarakat terhadap produk-produk bermutu (quality awerness) harus terus ditumbuh-kembangkan oleh pemerintah maupun pihak-pihak terkait agar produk-produk bermutu semakin mendapatkan penghargaan yang layak oleh konsumen.

"Gelar produk-produk hasil pertanian bersertifikat dan beregistrasi ini diharapkan dapat mempromosikan produk pertanian bermutu agar semakin dikenal oleh khalayak. Apalagi melalui even ini juga dihadiri pelaku retail, sehingga dapat menghasilkan banyak kesepakatan pemasaran antara pelaku usaha dengan retail," pungkas Amran. (fas/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Karena Letusan Anak Rinjani, Penutupan Dua Bandara ini Semakin Panjang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler