Ini Kata Pakar Hukum soal Habib Rizieq dan ISIS

Rabu, 17 Februari 2021 – 21:11 WIB
Habib Rizieq Shihab. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji mendorong adanya kepastian hukum terkait hubungan Habib Rizieq Shihab dengan ISIS.

"Proses justitia memang sebaiknya ditindaklanjuti untuk kepastian hukum siapa pun yang terlibat," kata Indriyanto Seno Adji di Jakarta, Rabu (17/2).

BACA JUGA: Respons Habib Rizieq soal FPI Dikaitkan dengan ISIS, Ada Kata Keji dan Menggelikan

Polri disarankan agar memeriksa Rizieq Shihab terkait dengan video yang berisi pernyataan soal ISIS.

Penegakan hukum bisa membuktikan seperti apa hubungan Rizieq dengan ISIS.

BACA JUGA: Munarman Disebut Hadiri Baiat Anggota FPI ke ISIS, Brigjen Rusdi Beri Jawaban Tegas

Saat membubarkan FPI beberapa waktu lalu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD memutar video Rizieq saat orasi yang diduga terkait dengan ISIS. Video berdurasi lebih dari dua menit tersebut diduga diambil pada tanggal 20 Februari 2017.

Meski kejadiannya sudah cukup lama, menurut Indriyanto, pernyataan Rizieq itu masih bisa diproses hukum.

BACA JUGA: Usai Bertemu Habib Rizieq, Aziz Yanuar Mengucap Alhamdulillah

"Sepanjang tidak kedaluwarsa, tetap bisa dilakukan proses justitia terhadap pernyataan dukungan terhadap ISIS yang melanggar hukum tersebut," katanya.

Indriyanto menganggap penegak hukum saat ini bukan tidak memproses kasus itu, tetapi mungkin masih mengumpulkan alat bukti.

"Jadi, pengungkapan kasus ini tidak sekadar ucapan RS, tetapi diperlukan penguatan alat bukti," kata Indriyanto.

Di samping itu, dia menilai pernyataan dukungan Rizieq ke ISIS memiliki dampak besar bagi para pengikutnya.

"Pernyataan ini memang memiliki dampak besar bagi keterlibatan FPI atas gerakan terorisme," ujar Indriyanto.

Rizieq Shihab melalui kuasa hukumnya Aziz Yanuar membantah mendukung ISIS dan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

Menurut Aziz, Rizieq sudah bersikap tidak mendukung ISIS dan JAD sejak 2014. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler