Ini Kata Pakar Soal Efek RUU Cipta Kerja di Sektor Ekonomi

Kamis, 30 April 2020 – 19:17 WIB
Seorang buruh membawa poster penolakan terhadap Omnibus Law. Foto: M Fathra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Asep Warlan Yusuf beranggapan, Omnibus Law RUU Cipta Kerja bisa menjadi jalan keluar untuk mengatasi persoalan sektor ekonomi. Terutama, kata dia, aturan itu membuat perizinan usaha menjadi mudah.

"Saya sangat setuju dengan adanya RUU ini, tetapi perlu ada pendalaman yang lebih baik," kata Asep dalam pesan singkatnya kepada awak media, Kamis (30/4).

BACA JUGA: Ini 4 Aspek RUU Cipta Kerja yang Penting Bagi UMKM

Asep menuturkan, Omnibus Law RUU Cipta Kerja memiliki sisi yang bisa menerabas birokrasi yang menghambat pertumbuhan ekonomi.

"RUU ini bisa diselesaikan yang seperti itu. Seluruh UU yang digabung dalam Omnibus Law itu ada masalah tumpang tindihnya," ucap dia.

BACA JUGA: Fraksi NasDem Minta Nama RUU Cipta Kerja Diubah

Selain itu, Asep melanjutkan, Omnibus Law RUU Cipta Kerja membuat aturan yang tumpang tindih bisa terselesaikan. Omnibus Law, bisa menjadi harmoni antaraturan.

"Maka dengan RUU Cipta Kerja bisa sangat positif. Kedua, relatif lebih cepat, karena satu-satu sektor akan memakan waktu," ungkap dia.

BACA JUGA: Jokowi Tunda Bahas RUU Omnibus Law, Buruh Batal Demo?

Asep menambahkan, RUU Cipta Kerja bisa mendorong percepatan bidang ekonomi yang diharapkan oleh semua pihak saat ini.

“Kalau ini akan lambat sekali dalam penyusunannya pasti akan ada juga pelambatan pertumbuhan ekonomi," ungkap dia.

Hanya saja, kata Asep, pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja perlu dilakukan mendetail. Proses pembentukan sebuah UU harus ada partisipasi publik yang terdampak.

“Kalau ada partisipasi, nanti dijalankan memiliki daya terima yang tinggi," tutur Asep.(mg10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler