Fraksi NasDem Minta Nama RUU Cipta Kerja Diubah

Sabtu, 25 April 2020 – 23:11 WIB
Ketua Fraksi Partai NasDem DPR Ahmad Ali. Foto: Fraksi Nasdem DPR

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Fraksi Partai NasDem di DPR Ahmad M Ali mengapresasi pernyataan Presiden Joko Widodo dan Ketua DPR Puan Maharani ihwal penundaan pembahasan klaster ketenagakerjaan pada omnibus law RUU Cipta Kerja.

Namun demikian, kata Ali, bagi NasDem pernyataan tersebut masih akan menyisakan potensi resistensi dari kalangan pekerja terhadap RUU Ciptaker. “Dalam hemat NasDem, mencabut klaster ketenagakerjaan dari RUU Ciptaker akan lebih konklusif,” kata Ali dalam keterangannya, Sabtu (25/4).

BACA JUGA: Sah! Jokowi Tunda Pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja

Ali menjelaskan klaster ini tidak relevan dengan tujuan dasar pembentukan RUU yang ingin memangkas ketumpangtindihan regulasi dan menyederhanakan peraturan.

Klaster itu juga telah membuat proses pembahasan salah satu omnibus law ini menjadi tidak kondusif bagi tercapainya maksud utama pembentukan RUU. “Yakni debirokratisasi perizinan dan keleluasaan berinvestasi di tanah air,” ungkap Ali.

BACA JUGA: Pemerintah Berupaya Menyeimbangkan Kepentingan di RUU Cipta Kerja

Wakil ketua umum Partai Nasdem ini memandang akan lebih tepat bila klaster ketenagakerjaan dibahas secara terpisah di kanal yang lebih relevan.

Menurutnya, meskipun ada keterkaitan antara soal ketenagakerjaan dengan RUU Cipta Kerja, pembahasan mengenai hal tersebut akan membuatnya melenceng dan tidak fokus dari maksud utama dicetuskannya aturan ini.

BACA JUGA: RUU Cipta Kerja Dinilai Punya Prinsip yang Sesuai dengan Kebutuhan Pasar Kerja

Karena itu, Ali menyatakan, Fraksi NasDem senantiasa mengajak kepada semua pihak fokus terhadap pembahasan mengenai kemudahan berinvestasi dan debirokratisasi perizinan dalam RUU Cipta Kerja ini.

“Jika dengan begitu nama RUU tersebut menjadi tidak pas maka bisa dilakukan penamaan ulang terhadap RUU dimaksud,” kata dia.

Ali menegaskan bahwa semangat dari RUU Cipta Kerja relevan dengan kebutuhan bangsa dan negara saat ini. Ada tiga faktor yang setidaknya menjadi alasan. Pertama, alam birokrasi yang ruwet sekaligus kerap menjadi parasit, dan tumpang tindihnya regulasi.

Kedua, krisis ekonomi global yang sudah di depan mata. Ketiga, kesiapan lapangan kerja terkait bonus demografi yang sudah mulai dirasakan mulai 2020 ini yang puncaknya akan terjadi pada 2030-2040 nanti.

Karena itu, Ali menyatakan Fraksi NasDem membuka ruang seluas-luasnya bagi berbagai kalangan, utamanya serikat pekerja untuk memberikan pandangan, diskursus, kontradiskursus, dan berbagai jenis masukan lainnya dalam menjawab tantangan-tantangan tersebut.

“Berangkat dari semua pemikiran di atas, Fraksi Partai NasDem mengusulkan agar ada perubahan nama dari RUU Cipta Kerja menjadi RUU Kemudahan Berinvestasi dan Debirokratisasi Perizininan,” pungkas Ali.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo, Jumat (24/4), menyampaikan sikapnya atas RUU Cipta Kerja. Presiden meminta kepada DPR menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU tersebut.

Penundaan dimaksudkan agar pemerintah bisa mendalami pasai-pasal terkait dan menerima masukan dari berbagai pemangku kepentingan. Pernyataan ini sejalan dengan Ketua DPR Puan Maharani sehari sebelumnya yang meminta Badan Legislasi DPR untuk menunda pembahasan klaster yang dimaksud sampai pandemi Covid-19 berakhir.

Dua pernyataan tersebut disampaikan setelah sebelumnya Presiden Jokowi bertemu dengan perwakilan tiga serikat pekerja di Istana. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler