jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Irman tidak banyak memberikan komentar mengenai Setya Novanto dan Markus Nari, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus e-KTP.
"Kalau itu kami enggak tahu, kan penyidik yang tahu. Kan masih dalam penyidikan," kata Irman sebelum mendengarkan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/7).
BACA JUGA: Novanto Hadir, Fadli Zon Pimpin Paripurna RUU Pemilu
Dia tidak tahu apakah akan ada tersangka baru dalam kasus e-KTP. "Saya enggak bisa meramal," ucap mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri itu.
Menurut Irman, penyidik KPK yang mengetahui soal tersangka baru dalam kasus e-KTP. Pasalnya, penyidik yang mencari tahu mengenai kasus tersebut lewat pemeriksaan terhadap para saksi.
BACA JUGA: Yorrys: DPP Golkar Butuh Pak JK
"Penyidik kan menghimpun banyak keterangan dari saksi. Penyidik sama jaksa lah yang tahu," tutur Irman.
Irman menjelaskan, banyak anggota DPR yang disebut dalam persidangan perkara e-KTP. Namun, dia tidak tahu apakah mereka akan menjadi tersangka atau tidak.
BACA JUGA: Setya Novanto Tersangka, Ini Masukan JK Untuk Golkar
Pasalnya, Irman mengaku, bukan orang hukum. Dalam persidangan, Irman hanya menyampaikan fakta-fakta yang dia ketahui.
"Saya bukan dalam pihak yang bisa meramal. Hakim yang berpengalaman punya pemahaman terhadap hukum. Saya lihat hakimnya objektif dan adil, insyaallah," ucap Irman.
Irman dan Sugiharto mendengarkan vonis dari majelis hakim hari ini. Ketika pembacaan tuntutan, jaksa penuntut umum KPK meminta Irman dan Sugiharto masing-masing dihukum tujuh tahun dan lima tahun penjara.
Irman dan Sugiharto terbukti bersalah menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi, sehingga menyebabkan negara rugi Rp 2,3 triliun. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... GMPG Sebut Ada Kudeta Terselubung di Internal Golkar
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar