jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya memenuhi panggilan penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Lampung, Rabu (14/7).
Ardito hadir untuk menjalani pemeriksaan terkait video viral dirinya yang dinilai telah melanggar protokol kesehatan (prokes) pada masa pandemi Covid-19.
BACA JUGA: Polda Lampung Sita Ratusan Pucuk Senjata Api, Irjen Hendro: Itu dari Mesuji
"Sebagai bagian dari masyarakat, saya dipanggil oleh pihak kepolisian dan secara kooperatif datang memenuhi panggilan tersebut," kata Ardito usai menjalani pemeriksaan di Polda Lampung, Bandarlampung, Rabu (14/7).
Dia mengaku dicecar 25 pertanyaan oleh penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung selama diperiksa mulai dari pukul 10.00 WIB sampai 17.10 WIB.
BACA JUGA: Kamera Rancangan Mahasiswa ITS Bisa Deteksi Pelanggaran Prokes, Seperti Apa?
“Pertanyaan yang ditanyakan sekitar 25 terkait video saya yang viral waktu itu. Saya datang sendiri dan belum memakai kuasa hukum," kata dia lagi.
Dia mengatakan pula bahwa masih belum mengetahui apakah akan ada panggilan lagi atau tidak.
BACA JUGA: Yosfik dan Ican Ditangkap oleh Tim dari Polda Lampung
Namun, Ardito menegaskan akan tetap kooperatif apabila ada panggilan selanjutnya dari pihak kepolisian.
Ardito menjelaskan video viralnya yang tersebar di media sosial tersebut, diambil saat dirinya sedang menghadiri salah satu hajatan warga Kabupaten Lampung Tengah.
"Waktu itu ada enam undangan di rumah, dan saya memang mendatangi semuanya, dan saat itu meski ada Perda Prokes, tetapi hajatan masih diperbolehkan dengan batasan-batasan," ujarnya.
Direktur Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Ari Rachman Nafarin mengungkapkan usai melakukan pemeriksaan kepada terlapor, pihaknya akan menjadwalkan gelar perkara terhadap kasus video viral wabup Lampung Tengah yang diduga melanggar prokes.
"Namun, tetap sebelum itu, kami akan bahas kembali apakah dalam pemeriksaan tadi unsur pidanya terpenuhi atau tidak," kata Kombes Ari. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Boy